Skip to main content

Pakdhe Karwo Yakin Demokrat Kembali Raih Kemenangan di Angka 14

SURABAYA (Mediabidik) - Angka 14 bagi partai Demokrat di pemilu legislatif 2019 mendatang diyakini akan membawa berkah kemenangan. Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Soekarwo mengucap syukur karena partainya mendapat nomor urut 14 sebagai peserta Pemilu 2019. 

Bahkan Gubernur jatim ini juga optimistis di Jatim partai berlambang bintang mercy yang dipimpinnya ini akan menang lagi, baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.

"Nomor 14 itu baik. Di kertas suara yang mudah dicari itu yang pinggir-pinggir. Percaya saja dengan saya. Kita akan menang lagi. Baik normal maupun paranormal," kata Pakde Kawo, panggilan akrabnya, di acara syukuran nomor urut parpol di DPD Partai Demokrat Jatim, Surabaya, Senin (19/2).

Menurut Pakde keyakinan itu bukan tanpa alasan. Pakde menerangkan, setiap pertarungan demokrasi yang menang adalah partai tengah yang juga berideologi nasionalis.

"Di luar negeri ini juga. Partai yang tidak berbasis nasionalisme, gagal karena tidak punya kawasan nasionalisme. Konflik ga pernah selesai. Karen Amstrong mengatakan, setiap bangsa yang punya nasionalisme kuat akan bisa membangun negeri. Nah, apalagi Demokrat ini nasionalis-religius," terang Pakde.

Ditambahkannya, Partai Demokrat sudah mengambil ideologi yang benar. Tinggal penjabaran cara kerja ideologi tersebut yang kini harus dilakukan.

"Ada tiga faktor yang membuat kita menang di Jatim nanti. Pertama adalah Pilgub Jatim merupakan entry point  yang jadi pengungkit. Demokrat yang pertama usung Khofifah," tegasnya.

Lalu faktor kedua adalah DPP menempatkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai komandan pemenangan Pilkada serentar 2018 dan Pemilu 2019. Dan ketiga, DPC-DPC yang punya komitmen besar untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

"Tiga hal ini magnet besar. Asal, pendekatan pada kelompok fungsional serius. Di clustre-cluster fungsional. Kita menang," ucap Pakde Karwo.

Namun meski begitu Pakde berpesan, agar kadernya tetap menjaga, bahkan meningkatkan perolehan suara di legislatif. Agar ada yang menjaga program-program di eksekutif.

"Tapi tetap butuh yang menjaga, yaitu di legislatif. Jangan sampai perolehan kursi di DPRD Jatim nanti turun di bawah 13, yang sudah kIta raih saat ini," .(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...