Skip to main content

Dewan Desak Walikota Beri Sanksi Tegas Kasatpol PP Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Desakan sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya, yang ditujukan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk mengambil langkah tegas terkait konflik antara Ketua DPRD Armuji dengan Kasatpol PP Irvan Widyanto. Salah satunya disampaikan Wakil Ketua DPRD Darmawan.

Darmawan menegaskan, insiden antara Armuji dengan Irvan Widyanto saat hearing di Komisi A DPRD merupakan sebuah preseden buruk bagi lembaga legislatif. Mengingat kejadian tersebut bukan kali ini.

"Ini bukan yang pertama. Makannya saya katakan sebagai preseden buruk," ujar Darmawan, Senin (26/2/2018).

Politisi Dari Partai Gerindra ini menceritakan, sebelum terlibat konflik dengan Ketua DPRD, Irvan Widyanto juga terlibat konflik dengan Ketua Komisi D Agustin Poliana. Bahkan masalah tersebut, waktu itu sampai dibahas di Komisi, rapat Badan Musyawarah (Banmus) hingga rapat paripurna.

"Waktu itu teman teman dari PDI-P juga minta diganti. Tapi sampai sekarang belum diganti juga," tutur Aden, sapaannya.

Tidak hanya, Aden juga menyebut jika sikap Irvan Widyanto yang menantang Ketua DPRD Surabaya dalam forum dengar pendapat tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, sikap Irvan itu telah menjatuhkan lembaga legislatif.

Oleh karena itu, dirinya mendorong anggota DPRD segera mengajukan hak interpelasi kepada wali kota. Mengingat, sikap yang ditunjukkan Irvan sudah sangat keterlaluan.

"Ini bukan urgen tapi sudah sudah fatal. Karena nama baik pimpinan dewan telah dijatuhkan," tandasnya.

Sekretaris Komisi B Edi Rahmat juga mengecam sikap yang ditunjukkan Kasatpol PP. Menurut dia, tidak sepatutnya seorang pejabat bertindak demikian.

Apalagi, dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan disebutkan secara jelas, jika antara eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang sama sebagai pemangku kekuasaan di daerah.

"Kedudukan kita sama sebagai pemangku kekuasaan di daerah. Harusnya tidak seperti itu," ingat Edi Rahmat.

Edi menjelaskan, sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat sangat wajar jika kemudian ketua DPRD memperjuangkan aspirasi warga. Apalagi, permasalahan tersebut terkait hajat hidup masyarakat.

Untuk itu, agar kejadian serupa tidak terulang ia meminta Wali Kota Tri Rismaharini mengambil sanksi tegas. Harapanya, bisa menjadi pembelajaran bagi bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain."Saya minta ibu mengambil sikap," cetusnya.

Terpisah, Ketua DPC PDI-P Whisnu Sakti Buana (WS) saat ditemui usai menggelar rapat dengan F-PDIP enggan berbicara banyak soal masalah itu. WS menyatakan, persoalan itu akan dilimpahkan kepada pengurus DPC.

"Nanti akan kita rapatkan. Makanya keputusan dari F-PDIP menunggu hasil rapat partai," ujar WS saat ditemui di gedung DPRD Surabaya.

Senada dengan WS, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Surabaya, Sukadar juga tidak mau berkomentar banyak soal hasil rapat fraksi. Sukadar menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Badan Kehormatan (BK) partai. "Nanti biar BK saja yang ngomong," kata Sukadar.

Ditanya rekomendasi yang akan diserahkan ke BK partai, Kadar berkali-kali berkelit. Menurutnya, sebagai petugas partai dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan hasil itu. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng