SURABAYA (Mediabidik) - Pengasuh Ponpes Tebuireng Jombang, KH Sholahuddin Wahid dan Pengasuh Ponpes Al Hikam Malang, KH Hasyim Muzadi meminta Kejari Gresik supaya mengabulkan permohonan keluarga mantan ketua PCNU Gresik yang juga mantan Sekda Kab Gresik, KH Husnul Khuluq supaya statusnya penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
"Pihak keluarga sudah memohon, dan sekarang kami berdua juga memohon serta siap menjadi penjamin Husnul Khuluq kalau Kejari Gresik khawatir dia akan kabur," tegas Gus Sholah sapaan akrab Sholahuddin Wahid saat ditemui di Surabaya, Rabu (23/11).
Adapun Pertimbangan Gus Sholah dan Kiai Hasyim mau menjadi penjamin lantaran kasus hukum yang menimpa Husnul Khuluq terkesan dipaksakan dan unsur kriminalisasinya sangat kuat. "Apa yang dilanggar Husnul Khuluq juga tidak jelas. Apalagi PT Smelting sudah membayar uang retribusi sewa perairan laut ke Kasda tapi dikembalikan sampai dua kali, lalu kemudian diperkarakan ke Polda Jatim," ungkap adik kandung Alm Gus Dur ini.
Diakui Gus Sholah, penegakan hukum yang dilakukan Polda Jatim dalam menangani kasus Husnul Khuluq jelas tak sejalan dengan harapan Presiden RI, Jokowi. "Harusnya kalau sudah ada inisiatif mengembalikan, ya kasus ini tidak diteruskan. Apalagi Sekda itu hanya menjalankan perintah Bupati," dalih mantan anggota Komnas HAM ini.
Ia juga mengkritik pasal dakwaan yang digunakan penyidik kepolisian karena sudah di luar kewenangan Sekda. "Sesuai Perda dan SK Bupati, besaran retribusi sewa perairan itu 300/meter/tahun dikalikan luas sehingga ketemu angka 1,3 miliar. Tapi polisi justru menggunakan besaran 500/meter/tahun dikalikan luas sehingga ada selisih 200 yang kemudian dijadikan bukti kerugian negara, " tambah Gus Sholah.
Senada kuasa hukum Husnul Khuluq, HadibMulyo Utomo menegaskan bahwa kasus ini sengaja dipaksakan dan ingin mengkambing hitamkan Husnul Khuluq bersama dua tersangka lain yaitu Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bahri dari pihak PT Smelting Gresik. "Kasus ini tidak ada upaya melawan hukum atau kerugian negara karena sudah dibayar tapi dikembalikan oleh Pemkab Gresik kemudian diperkarakan," jelas Hadi.
Diakui Hadi, kasus ini terjadi pada tahun 2006 saat Husnul Khuluq menjabat Sekda Kab Gresik. Namun surat tagihan Dishub Gresik pada PT Smelting dilayangkan pada tahun 2015 dan sudah dibayar PT Smelting melalui Dukut Imam Widodo tapi kemudian dikembalikan oleh Dishub Gresik. Bahkan pada tahun 2016 dibayar kembali oleh Dukut sebesar 2 miliar namum dikembalikan lagi oleh Kasda Gresik.
"Kuat dugaan penolakan Pemkab Gresik menerima pembayaran dari PT Smelting ini karena ada unsur kesengajaan ingin mengkriminalisasi Husnul Khuluq yang saat itu maju kembali dalam Pilkada Gresik tahun 2015 melawan petahana," beber Hadi.
Ia juga menjelaskan tarif retribusi sewa perairan sesuai Perda Gresik ditetapkan sebesar 300. Sedangkan besaran 500 itu hanya ditetapkan melalui perjanjian antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting. "Perlu diingat dalam perjanjian itu yang masuk ke Kasda hanya 300. Sedangkan sisa 200 itu untuk biaya perbaikan sarana dan prasarana pelabuhan khusus atau kembali pada PT Smelting sehingga sejatinya tak ada kerugian negara," ungkapnya.
Terlebih dalam laporan LHP BPK tahun 2006, tidak ditemukan adanya kerugian negara. "Sebenarnya kami juga pernah dimintai tolong supaya kasus ini ditarik ke Mabes Polri karena banyak ditemukan unsur kejanggalan. Kalau pengajuan pengalihan status penahanan ini ditolak, ya kami akan lapor ke Majelis Komisi Kejaksaan karena perkara ini sudah diambilalih kejaksaan," pungkasnya.(rofik)
Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...
Comments
Post a Comment