Skip to main content

Sidang Pencemaran Nama Baik Rawan Konspirasi

SURABAYA (Mediabidik) - Pembacaan Vonis David Abraham, terdakwa kasus pencemaran nama baik tertunda dengan alasan yang tak jelas. Penundaan itupun menimbulkan tudingan miring ke Hakim dan Jaksa yang menangani perkara ini.

Tudingan miring adanya konspirasi tersebut dilontarkan Jusran Samba, korban kasus tersebut. Kecurigaan itu diutarakan atas dasar informasi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso kepada kuasa
hukum terdakwa pada Rabu (9/11/2016) kemarin. "Pak besok sidangnya ditunda. Bilang ke David Abraham, daripada datang jauh-jauh dari Jakarta ke Surabaya," ujar jaksa Ali sehari sebelum sidang.

Informasi yang diberikan oleh jaksa Ali ternyata benar adanya. Sempat tak lama menggelar sidang pada Kamis (10/11/2016) kemarin, majelis hakim yang diketuai Ferdinandus kemudian langsung menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda. Hakim Ferdinandus beralasan bahwa penundaan sidang dikarenakan berkas putusan belum selesai diketik. "Sidang ditutup dan ditunda hingga Kamis pekan depan," kata hakim Ferdinandus.

Tak hanya itu, sebelum sidang digelar, Jusran sempat melihat terdakwa bersama kuasa hukumnya memasuki ruangan panitera pengganti Suroso. "Iya mas, saya juga sudah melaporkan hal itu ke Panitera Sekretaris (Pansek) PN Surabaya," bebernya.

Sementara itu, Djatmiko, Ketua PN Surabaya menegaskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa dan kuasa hukumnya menemui panitera pengganti Suroso di ruangannya dianggap tidak wajar. "Seharusnya terdakwa dan

kuasa hukumnya kalau menghadap ke panitera Pengganti harus didampingi
jaksanya,  karena yang mendatangkan terdakwa kan jaksa. Jadi yang bertanggung jawab ya jaksanya," tegas saat dikonfirmasi.

Kasus itu bermula saat terdakwa David menanyakan buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun, Surabaya ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam. Atas hal itu, Reni sebagai Sekretaris Kelurahan lantas menelepon Jusran Samba dan terdakwa langsung menuding pihak kelurahan telah disuap oleh Jusran.

Mendapat kabar bahwa dirinya difitnah, Jusron langsung melaporkan terdakwa yang berprofesi sebagai advokat itu ke Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 311 huruf A ayat 1 KUHP.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...