Skip to main content

Sidang Pencemaran Nama Baik Rawan Konspirasi

SURABAYA (Mediabidik) - Pembacaan Vonis David Abraham, terdakwa kasus pencemaran nama baik tertunda dengan alasan yang tak jelas. Penundaan itupun menimbulkan tudingan miring ke Hakim dan Jaksa yang menangani perkara ini.

Tudingan miring adanya konspirasi tersebut dilontarkan Jusran Samba, korban kasus tersebut. Kecurigaan itu diutarakan atas dasar informasi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso kepada kuasa
hukum terdakwa pada Rabu (9/11/2016) kemarin. "Pak besok sidangnya ditunda. Bilang ke David Abraham, daripada datang jauh-jauh dari Jakarta ke Surabaya," ujar jaksa Ali sehari sebelum sidang.

Informasi yang diberikan oleh jaksa Ali ternyata benar adanya. Sempat tak lama menggelar sidang pada Kamis (10/11/2016) kemarin, majelis hakim yang diketuai Ferdinandus kemudian langsung menutup sidang dan menyatakan sidang ditunda. Hakim Ferdinandus beralasan bahwa penundaan sidang dikarenakan berkas putusan belum selesai diketik. "Sidang ditutup dan ditunda hingga Kamis pekan depan," kata hakim Ferdinandus.

Tak hanya itu, sebelum sidang digelar, Jusran sempat melihat terdakwa bersama kuasa hukumnya memasuki ruangan panitera pengganti Suroso. "Iya mas, saya juga sudah melaporkan hal itu ke Panitera Sekretaris (Pansek) PN Surabaya," bebernya.

Sementara itu, Djatmiko, Ketua PN Surabaya menegaskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa dan kuasa hukumnya menemui panitera pengganti Suroso di ruangannya dianggap tidak wajar. "Seharusnya terdakwa dan

kuasa hukumnya kalau menghadap ke panitera Pengganti harus didampingi
jaksanya,  karena yang mendatangkan terdakwa kan jaksa. Jadi yang bertanggung jawab ya jaksanya," tegas saat dikonfirmasi.

Kasus itu bermula saat terdakwa David menanyakan buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun, Surabaya ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam. Atas hal itu, Reni sebagai Sekretaris Kelurahan lantas menelepon Jusran Samba dan terdakwa langsung menuding pihak kelurahan telah disuap oleh Jusran.

Mendapat kabar bahwa dirinya difitnah, Jusron langsung melaporkan terdakwa yang berprofesi sebagai advokat itu ke Polrestabes Surabaya. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 311 huruf A ayat 1 KUHP.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...