SURABAYA (Mediabidik) - Program sertifikasi massal swadaya (SMS) yang dicanangkan Menteri Anggraria dan Tata Ruang BPN RI Sopyan Jalil pada bulan September lalu, sebagai tahap awal ada tiga kota yang ditunjuk sebagai Pilot Project program tersebut diantaranya, DKI Jakarta, Surabaya dan Batam, ironisnya program tesebut dianggap gagal dan banyak menuai masalah. Khususnya Surabaya, pasalnya banyak warga mengeluh dengan adanya persyaratan dan biaya yang dianggap memberatkan warga, diantaranya biaya pajak penghasilan(PPh) penjual dan pembeli sebesar dua setengah persen (2,1/2 %) serta bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar lima persden (5%) yang tidak sesuai dengan sosialisasi yang mereka terima sebelumnya.
Seperti yang dialami Mat Lilla warga Tambak Wedi Indah Barat 1 Surabaya yang merasa kecewa dengan program tersebut, karena dalam sosialilsasi sebelumnya tidak disebutkan pajak PPh dan BPHTB merupakan syarat mutlak dalam pengurusan sertifikat tanah," Karena dalam sosialisasi sebelumnya tidak disebutkan PPh dan BPHTB merupakan syarat yang harus dilengkapi dalam pengurusan sertifikat tanah, taunya warga hanya membayar biaya Rp 545 ribu untuk pengurusan sertifikat tanah, itu sama saja penipuan secara halus," terangnya, Selasa (15/11).
Dia menambahkan," Saya terlanjur mendaftarkan tanah saya ke BPN, segala persyaratan dan biaya sudah saya lalui, termasuk biaya pendaftaran, pengukuran dan materai, kemudian saya disuruh membayar biaya PPh dan BPHTB sebesar Rp 11,388 ribu (Sebelas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu) dengan rincian : biaya PPh sebesar Rp 4,213 ribu, biaya SSB (BPHTB) Rp 4,675 ribu dan biaya Akte Notaris (PPAT) Rp 2,500 ribu, dan saya dikasih waktu satu minggu untuk menyelesaikan itu, kalau uang sebanyak itu saya dapat dari mana, sedangkan saya hanya pegawai Puskesmas, apa saya harus laporkan masalah tersebut ke bu Risma,"keluhnya.
Di lain tempat Eddi Cristijianto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda pemkot Surabaya ketika dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan," Pengurusan sertifikat itu tidak gratis, cuma kita berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) 24 Tahun 1997 dan PP 128 Tahun 2015 tentang proses sertifikasi, artinya persyaratan-persyaratan untuk proses sertifikasi itu, yang lainnya normatif, jadi yang diberati oleh warga itu, warga harus membayar PPh dan BPHTB 2015 untuk perolehan diatas buloan Nopember tahun 1997. Sebenarnya di PP nya bunyinya seperti itu, sekarang keunggulannya apa, keunggulan program ini, yang pertama, biaya ke BPN, biaya untuk pendaftaran, pengukurun untuk tanah sekitar 500 m2 hanya Rp 545 ribu. Yang kedua waktu penyelesaiannya sekitar 120 hari (4 bulan), sertifikat sudah jadi, kalau dulu kan sampai dua tahun belum tentu jadi dan tiap bulan kita harus ke BPN, itu pun kesana kita harusmengeluarkan baiaya lagi, kalau sekarang tidak ada,"terangnya.
Lanjut Eddi," Sebenarnya di brosur itu sudah kita sampaikan dikolom nomer lima, harus dilengkapi bukti setor SSB/BPHTP dan PPh, karena waktu sosialisasinya BPN sudah menyampaikan, tolong jangan lupa pajak, PPh dan BPHTB. Mungkin saking senengnya, mereka jadi lupa sehingga mereka tidak mendengarkan, ke depannya kita akan memanggil Dispenda, BPN 1 dan 2 serta Bagian Hukum untuk duduk bersama, untuk mempermudah persyaratan" jelasnya.
Perlu diketahui, saat ini ada sebanyak 224.107 bidang tanah di Surabaya yang belum bersetifikat, pemkot Surabaya menargetkan pada ahkir 2017 seluruh tanah di Surabaya bersertifikat, sayangnya program tersebut akan gagal terwujud selama pemkot belum menghapus atau memperingan biaya persyaratan untuk biaya PPh dan BPHTB khususnya bagi warga yang kurang mampu. (pan)
Comments
Post a Comment