Skip to main content

Di Tinggal Pergi ke Belanda, Ratusan Buruh Kecewa

SURABAYA (Mediabidik) - Seratus buruh tergabung  Gerakan Buruh Surabaya  (GBS) menyerbu Balai Kota Surabaya, Jalan  Sedap Malam Selasa (15/11) kemarin. Harus menelan kekecewaan, keinginan mereka untuk bertemu Wali Kota Tri Rismaharini gagal, karena orang nomor satu di pemkot Surabaya, saat ini berada di Belanda.

          
Kedatangan buruh  sejak pukul 11.00 WIB ini harus tertahan di depan pintu pagar karena ditutup dan dijaga ketat oleh petugas Bakesbang linmas dan Satpol PP. Akhirnya mereka duduk-duduk di depan pagar.

Nuruddin Hidayat  selaku juru bicara GBS menyatakan kedatangan mereka ini ingin bertemu dengan  Tri Rismaharini  guna  menanyakan soal besaran  UMK 2017 yang diajukan ke Gubernur Jatim. Sebab, sampai sekarang buruh belum tahu berapa besaran UMK 2017 yang direkomendasikan wali kota ke gubernur.

"Yang kami tahu dari dewan pengupahan ada dua angka. Serikat pekerja menyerahkan UMK sebesar Rp 3, 4 dan pengusaha Rp 3, 2 juta. Sekarang wali kota menyerahkan usulan  UMK ke gubernur, yang mana? Hingga sekarang kami tidak tahu UMK yang diserahkan ke Gubernur Jatim. Sedangkan penyerahan terakhir UMK ke gubernur itu pada  4 Nopember lalu," jelas Nuruddin.

Ia menambahkan, pihaknya mendesak agar UMK Surabaya jangan sampai kalah dengan Pasuruan dan Sidaorjo yang mengajukan UMK Rp 3, 6 juta.  Dan UMK kedua daerah ini lebih tinggi dari Surabaya. Pihaknya mendesak UMK Surabaya minimal sama dengan daerah tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan bertahan sampai ada aparat yang menemui mereka untuk membahas masalah UMK. Jika tidak, mereka siap melakukan aksi demo pada Jumat nanti dengan melibatkan massa yang lebih banyak. "Kami siap datang lagi dengan massa lebih besar," tegasnya

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Surabaya Dwi Purnomo mengatakan pihaknya sudah menyerahkan rumusan UMK ke Wali Kota Tri Rismahati  dan ditandatangani pada Jumat lalu. Kemudiann  UMK diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jatim  Senin (14/11),  pukul 20.00 WIB.

Ia menambahkan besaran UMK yang diajukan adalah satu angka yang mengacu pada  peraturan pemerintah. Sayangnya ketika didesak besar  UMK, Dwi Purnomo mengelak.

"Yang pasti satu usulan atau satu angka dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saya, usulkan UMK Surabaya ini tidak ditolak oleh Gubernur," katanya.

Terkait  desakan buruh Surabaya agar UMK di Surabaya  minimal sama dengan UMK Sidaorjo dan Pasuruan yang mencapai Rp 3, 6 juta, Dwi Purnomo mengatakan usulan UMK Sidoarjo dan Pasuruan dikembalikan oleh Pemprov Jatim. "UMK kedua daerah dikembalikan karena tak sesuai dengan aturan. Dan  soal besaran UMK di Surabaya, lihat saja nanti," ucapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...