SURABAYA (Mediabidik) - Sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11) kemarin. Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) terlihat agresif untuk memenangkan sidang praperadilan tersebut
Strategi 'Kuda Hitam' pun terlihat dipakai pihak Kejati Jatim untuk menghadang langkah DI dalam memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.
Hal itu terlihat dari langkah penyidik untuk melimpahkan tahap II dari
Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntutan. Setelah proses tahap II itu, dalam hitungan hari perkara DI segera
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kendati demikian,Tak satupun pihak
Kejati Jatim memberikan tanggapan terkait masalah ini.
Proses administrasi Pelimpahan tahap II tersebut semestinya dilakukan
di Kejari Surabaya, Namun entah mengapa, tahap II itu dilakukan di
Kejati Jatim.
Terpisah, Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,
Jawa Timur, pada Kamis, 17 November 2016, agenda yang dilaksanakan
hanyalah pembacaan berkas praperadilan oleh tim kuasa hukum Dahlan. Sementara pihak Kejati hanya mendengarkan. Sidang dipimpin hakim
tunggal Ferdinandus.
Usai praperadilan dibacakan, hakim menawarkan agar sidang selanjutnya
digelar pada Jumat 18 November 2016, dengan agenda jawaban termohon atas praperadilan pemohon. "Sidang lalu dilanjutkan lagi pada Senin dan Selasa depan langsung ke pembuktian, tanpa replik duplik,"kata hakim memberi saran.
Baik pihak Dahlan maupun Kejaksaan sepakat agenda duplik-replik
dilalui. Namun, Kejati keberatan menyampaikan jawaban atas
praperadilan besok. Alasannya, tim penyidik memiliki jadwal melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. "Kami baru siap pada Senin depan," kata pihak termohon.
Hakim lalu menawarkan jawaban jaksa dibacakan pada Senin depan. Setelah itu, hari itu juga langsung masuk ke agenda pembuktian dan dilanjutkan pada hari berikutnya. "Selama dua hari pembuktian, baik dari pihak pemohon atau termohon, diselesaikan. Karena semua tahu praperadilan dibatasi waktu yang singkat," ujar hakim Ferdinandus.
Pihak Dahlan akhirnya setuju tapi tetap menyampaikan kekecewaannya
atas ketidaksiapan Kejati. "Kami kecewa Kejaksaan menolak memberikan
jawaban besok. Karena pembuktian kami ada kaitannya dengan jawaban
termohon. Kami curiga Kejaksaan sengaja mengulur-ulur waktu," kata
Pieter Talaway, ketua tim kuasa hukum Dahlan.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor
Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dahlan Iskan diduga
terlibat dalam penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Saat itu, dia menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. (rif)
Comments
Post a Comment