Skip to main content

Melawan Dahlan Iskan, Kejati Jatim Siapkan Strategi Kuda Hitam

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11) kemarin. Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim) terlihat  agresif untuk memenangkan sidang praperadilan tersebut

Strategi 'Kuda Hitam' pun terlihat dipakai pihak Kejati Jatim untuk menghadang langkah DI dalam memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan.

Hal itu terlihat dari langkah penyidik untuk melimpahkan tahap II dari
Jaksa  penyidik ke Jaksa Penuntutan. Setelah proses tahap II itu, dalam hitungan hari perkara DI segera
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Kendati demikian,Tak satupun pihak
Kejati Jatim memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Proses administrasi Pelimpahan tahap II tersebut semestinya dilakukan
di Kejari Surabaya, Namun entah mengapa, tahap II itu dilakukan di
Kejati Jatim.

Terpisah, Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya,
Jawa Timur, pada Kamis, 17 November 2016, agenda yang dilaksanakan
hanyalah pembacaan berkas praperadilan oleh tim kuasa hukum Dahlan. Sementara pihak Kejati hanya mendengarkan. Sidang dipimpin hakim
tunggal Ferdinandus.

Usai praperadilan dibacakan, hakim menawarkan agar sidang selanjutnya
digelar pada Jumat 18 November 2016, dengan agenda jawaban termohon atas praperadilan pemohon. "Sidang lalu dilanjutkan lagi pada Senin dan Selasa depan langsung ke pembuktian, tanpa replik duplik,"kata hakim memberi saran.

Baik pihak Dahlan maupun Kejaksaan sepakat agenda duplik-replik
dilalui. Namun, Kejati keberatan menyampaikan jawaban atas
praperadilan besok. Alasannya, tim penyidik memiliki jadwal melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan. "Kami baru siap pada Senin depan," kata pihak termohon.

Hakim lalu menawarkan jawaban jaksa dibacakan pada Senin depan. Setelah itu, hari itu juga langsung masuk ke agenda pembuktian dan dilanjutkan pada hari berikutnya. "Selama dua hari pembuktian, baik dari pihak pemohon atau termohon, diselesaikan. Karena semua tahu praperadilan dibatasi waktu yang singkat," ujar hakim Ferdinandus.

Pihak Dahlan akhirnya setuju tapi tetap menyampaikan kekecewaannya
atas ketidaksiapan Kejati. "Kami kecewa Kejaksaan menolak memberikan
jawaban besok. Karena pembuktian kami ada kaitannya dengan jawaban
termohon. Kami curiga Kejaksaan sengaja mengulur-ulur waktu," kata
Pieter Talaway, ketua tim kuasa hukum Dahlan.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor
Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dahlan Iskan diduga
terlibat dalam penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Saat itu, dia menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. (rif)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni