Skip to main content

Reny : Surat PAW Tidak Sah dan Tidak ada Dasarnya

SURABAYA (Mediabidik) - Terbitnya Surat Keputusan (SK) penunjukkan Plt Ketua DPC Hanura Surabaya, Eddi Rahmat SE, MM, mempunyai kekuatan hukum yang sah dan telah melalui mekanisme partai. Hal ini juga diperkuat dengan munculnya SK dari DPP Hanura, nomor A/663/ DPP-HANURA/XI/2016 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Umum Dr. Berliana Kartakusumah.

Disampaikan oleh Wakil ketua bidang organisasi, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Jatim, Reny Widya Lestari, ST, bahwa DPP telah menunjuk Edi Rachmat, SE, MM sebagai Plt Ketua DPC Hanura kota Surabaya, setelah 2 nama calon Plt Ketua yang diajukan beberapa lalu, ditolak oleh DPP.

"DPC yang tidak paham, karena dalam hal ini saudara Agus Santoso (Sekertaris DPC,red) mempermasalahkan SK Plt ke media. Seharusnya-kan bertanya ke DPD agar tidak menjadi polemic," ujarnya kepada para media, Selasa (22/11)  dirumah makan Kamboja jalan Diponegoro Surabaya.

Sebelumnya, Reny menambahkan, DPD sudah mengundang dua kali para pengurus DPC untuk menjelaskan soal SK Plt Ketua, namun tidak ada yang hadir, termasuk Agus Santoso Sekertaris DPC Hanura Surabaya.

SK DPP ini, menurut Reny, sebenarnya belum boleh di umumkan terlebih dahulu, menunggu pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) atau Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub).

"Ini perlu saya tunjukan kepada media biar klier, agar DPD bertindak tidak abal-abal atau di buat-buat. Jelas ya, yang tandatangan Wakil Ketua Umum bukan Plh,"terangnya.

Sementara itu, menanggapi soal surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Edi Rachmat dari anggota Fraksi Handap, partai Hanura, yang sudah sampai ke pimpinan dewan, pihak DPD Hanura Jatim mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya mengetahui kabar ini malah dari media, padahal mekanisme PAW sangat panjang harus melalui DPD hingga DPP, tidak bisa sembarangan melakukan PAW. Belum lagi harus melewati surat peringatan 1 sampai 3 dan memiliki dasar alasan yang kuat hingga mendapat persetujuan dari DPP, dan surat PAW dari WW tidak sah dan tidak ada dasarnya, karena saat itu dia berstatus tersangka dan dipenjara,"ungkap Reny.

Sementara itu, Plt. Ketua DPC Hanura kota Surabaya, Edi Rachmat enggan berkomentar terlalu panjang dan menyerahkan semuanya ke DPD Hanura Jatim. "Dari awal sudah saya katakan kalau SK itu tidak abal – abal, semuanya sudah melalui proses. Kedepan saya berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Partai Hanura harus solid," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...