Skip to main content

PT SBS Digugat Perwira AL Rp 2 Milliar

SURABAYA (Mediabidik) - Merasa dibohongi oleh PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) selaku pengelolah Apartemen Central Business District (CBD) Birawa Budijuwana, seorang perwira TNI AL berpangkat Kolonel mengugat PT SBS ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan tersebut bermula dari pembelian dua unit Apartemen CBD senilai Rp 126 juta. Kendati telah dibayar, Namun pihak PT SBS tak kunjung membangunnya, lantaran belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ironisnya lagi, tidak ada niat baik dari PT SBS untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan Birawa selaku konsumen. Pengelolah apartemen CBD tersebut malah justru cuci tangan, meski telah tiga kali di somasi.

"Karena itu kita menempuh jalur hukum di Pengadilan,  karena tidak ada niat baik dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini,"terang Birawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (11/11).

Dijelaskan Birawa, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah didaftakan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomor pendaftaran 882/Pdt.G/2016/PN.Sby. Birawa menggugat ganti rugi sebesar
Rp 2 miliar atas masalah ini.

Sementara, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Jatim, Muhammad Said
Utomo menganggap PT SBS telah melanggar hukum perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a dan Pasal 18 ayat 1 huruf c Undang-Undang  nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.

"Dalam hal ini seorang konsumen atas nama Birawa Budijuwana telah dirugikan oleh PT SBS. Karena PT SBS tak kunjung memberikan apartemen yang dibelinya sesuai perjanjian, padahal uang Rp 126 juta untuk pembelian dua unit apartemen CBD telah diterima PT SBS," terang Said saat mendampingi Birawa di PN Surabaya.

Tak hanya itu, perusahaan yang berkantor di Jalan Kramat I Raya Wiyung Surabaya tersebut juga dianggap  melanggar Undang-Undang Rusun karena ternyata apartemen CBD tidak memiliki IMB. "PT SBS telah menjual unit apartemen CBD ke Birawa tanpa adanya IMB dari Pemkot Surabaya. Jelas
ini melanggar hukum,"sambungnya.

Menurutnya, sesuai Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang  Rusun menegaskan bahwa dalam melakukan pemasaran unit apartemen, sebuah perusahaan harus memiliki IMB terlebih dahulu. Tapi faktanya PT SBS sudah memasarkan unit apartemen tanpa memiliki IMB terlebih dahulu. "Kalau IMB-nya tidak diizinkan oleh pemkot, terus bagaimana uang pak Birawa. Ini kan rawan, uang pak Birawa kan sudah diterima PT SBS," jelas Said.

Menurut Said, selain membuat jera PT SBS, gugatan tersebut dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ingin membeli unit apartemen.

"Jangan sampai tertipu chasing atau promosinya saja, semoga ini jadi pembelajaran masyarakat jika hendak membeli apartemen,"pungkas Said.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...