Skip to main content

PT SBS Digugat Perwira AL Rp 2 Milliar

SURABAYA (Mediabidik) - Merasa dibohongi oleh PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) selaku pengelolah Apartemen Central Business District (CBD) Birawa Budijuwana, seorang perwira TNI AL berpangkat Kolonel mengugat PT SBS ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan tersebut bermula dari pembelian dua unit Apartemen CBD senilai Rp 126 juta. Kendati telah dibayar, Namun pihak PT SBS tak kunjung membangunnya, lantaran belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Ironisnya lagi, tidak ada niat baik dari PT SBS untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan Birawa selaku konsumen. Pengelolah apartemen CBD tersebut malah justru cuci tangan, meski telah tiga kali di somasi.

"Karena itu kita menempuh jalur hukum di Pengadilan,  karena tidak ada niat baik dari mereka untuk menyelesaikan masalah ini,"terang Birawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum'at (11/11).

Dijelaskan Birawa, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah didaftakan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nomor pendaftaran 882/Pdt.G/2016/PN.Sby. Birawa menggugat ganti rugi sebesar
Rp 2 miliar atas masalah ini.

Sementara, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Jatim, Muhammad Said
Utomo menganggap PT SBS telah melanggar hukum perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf a dan Pasal 18 ayat 1 huruf c Undang-Undang  nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.

"Dalam hal ini seorang konsumen atas nama Birawa Budijuwana telah dirugikan oleh PT SBS. Karena PT SBS tak kunjung memberikan apartemen yang dibelinya sesuai perjanjian, padahal uang Rp 126 juta untuk pembelian dua unit apartemen CBD telah diterima PT SBS," terang Said saat mendampingi Birawa di PN Surabaya.

Tak hanya itu, perusahaan yang berkantor di Jalan Kramat I Raya Wiyung Surabaya tersebut juga dianggap  melanggar Undang-Undang Rusun karena ternyata apartemen CBD tidak memiliki IMB. "PT SBS telah menjual unit apartemen CBD ke Birawa tanpa adanya IMB dari Pemkot Surabaya. Jelas
ini melanggar hukum,"sambungnya.

Menurutnya, sesuai Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang  Rusun menegaskan bahwa dalam melakukan pemasaran unit apartemen, sebuah perusahaan harus memiliki IMB terlebih dahulu. Tapi faktanya PT SBS sudah memasarkan unit apartemen tanpa memiliki IMB terlebih dahulu. "Kalau IMB-nya tidak diizinkan oleh pemkot, terus bagaimana uang pak Birawa. Ini kan rawan, uang pak Birawa kan sudah diterima PT SBS," jelas Said.

Menurut Said, selain membuat jera PT SBS, gugatan tersebut dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ingin membeli unit apartemen.

"Jangan sampai tertipu chasing atau promosinya saja, semoga ini jadi pembelajaran masyarakat jika hendak membeli apartemen,"pungkas Said.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...