Skip to main content

KOMPOR Laporkan CV Duta Cipta Artha di Kejati Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Komunitas Mahasiswa Penumpas Koruptor (Kompor), Cabang Malang Raya melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait adanya dugaan korupsi dalam Pengadaan Revitalisasi Peralatan Pendidikan dan Laboratorium Politeknik Negeri
Malang dengan kode lelang 81128 penyedia barang CV Duta Cipta Artha yang beralamat di Ruko Graha Indah B1/44H, JL. Gayung KebonsariSurabaya senilai Rp. 34.545 milliar.

Rizal Ismet Pambudi, ketua Kompor Malang Raya, menyatakan bahwa indikasinya bisa dilihat CV Duta Cipta Artha sebagai peserta lelang yang kemudian ditetapkan sebagai penyedia barang, alamat kantornya
sama persis dengan peserta lelang yang lain dalam pengadaan yang sama
ini,  yakni CV Tunjang Langit.

"Hal ini selain melanggar fakta integritas sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan sebagaimana panduan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) maupun aturan lain yang ada, juga menunjukkan ada dugaan kuat bahwa proses pengadaan ini telah diatur. "ujar Ismet.

Ditambahkannya, pelanggaran terhadap aturan hukum itu, makin nampak jelas jika ditelusuri mulai dari orang-orangnya maupun perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut sangat mirip dengan yang terlibat
dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta.

"Dan bisa dilihat barang yang dikirim adalah berasal dari perusahaan-perusahaan dan atau importer dan atau distributor yang sama dengan kasus korupsi UPS DKI Jakarta." jelasnya.

Lebih lanjut Ismet menyampaikan, selain ada unsur melawan hukum, maka unsur kerugian keuangan negara  bisa dilihat hasilnya sebagaimana dalam kasus korupsi UPS DKI Jakarta yang terindikasi bahwa barang yang
dibeli memakai uang negara itu tidak bisa berfungsi atau tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya karena selain ada dugaan mark,up harga juga karena kualitas barang yang dikirim berkualitas rendah.

" Ini terindikasi uang negara di belanjakan secara sia-sia untuk membeli barang-barang yang jelas-jelas tidak bisa berfungsi dan atau tidak bisa dipakai dan atau sebenarnya barang itu tidak sesuai kebutuhan." ungkapnya.

Untuk itu Kompor berharap bahwa kejaksaan dapat mengusut kasus ini dengan tuntas, karena ada indikasi persekongkolan untuk membeli harga barang jelek dengan harga yang setinggi-tingginya, padahal ada barang
lain yang mempunyai fungsi sama yang kualitasnya bagus dengan harga jauh lebih murah. "Berharap Kejati sanggup menyidik kasus ini." harapnya. (rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...