Skip to main content

KOMPOR Laporkan CV Duta Cipta Artha di Kejati Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Komunitas Mahasiswa Penumpas Koruptor (Kompor), Cabang Malang Raya melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait adanya dugaan korupsi dalam Pengadaan Revitalisasi Peralatan Pendidikan dan Laboratorium Politeknik Negeri
Malang dengan kode lelang 81128 penyedia barang CV Duta Cipta Artha yang beralamat di Ruko Graha Indah B1/44H, JL. Gayung KebonsariSurabaya senilai Rp. 34.545 milliar.

Rizal Ismet Pambudi, ketua Kompor Malang Raya, menyatakan bahwa indikasinya bisa dilihat CV Duta Cipta Artha sebagai peserta lelang yang kemudian ditetapkan sebagai penyedia barang, alamat kantornya
sama persis dengan peserta lelang yang lain dalam pengadaan yang sama
ini,  yakni CV Tunjang Langit.

"Hal ini selain melanggar fakta integritas sebagaimana tertuang dalam dokumen pengadaan sebagaimana panduan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) maupun aturan lain yang ada, juga menunjukkan ada dugaan kuat bahwa proses pengadaan ini telah diatur. "ujar Ismet.

Ditambahkannya, pelanggaran terhadap aturan hukum itu, makin nampak jelas jika ditelusuri mulai dari orang-orangnya maupun perusahaan yang terlibat dalam pengadaan tersebut sangat mirip dengan yang terlibat
dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta.

"Dan bisa dilihat barang yang dikirim adalah berasal dari perusahaan-perusahaan dan atau importer dan atau distributor yang sama dengan kasus korupsi UPS DKI Jakarta." jelasnya.

Lebih lanjut Ismet menyampaikan, selain ada unsur melawan hukum, maka unsur kerugian keuangan negara  bisa dilihat hasilnya sebagaimana dalam kasus korupsi UPS DKI Jakarta yang terindikasi bahwa barang yang
dibeli memakai uang negara itu tidak bisa berfungsi atau tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya karena selain ada dugaan mark,up harga juga karena kualitas barang yang dikirim berkualitas rendah.

" Ini terindikasi uang negara di belanjakan secara sia-sia untuk membeli barang-barang yang jelas-jelas tidak bisa berfungsi dan atau tidak bisa dipakai dan atau sebenarnya barang itu tidak sesuai kebutuhan." ungkapnya.

Untuk itu Kompor berharap bahwa kejaksaan dapat mengusut kasus ini dengan tuntas, karena ada indikasi persekongkolan untuk membeli harga barang jelek dengan harga yang setinggi-tingginya, padahal ada barang
lain yang mempunyai fungsi sama yang kualitasnya bagus dengan harga jauh lebih murah. "Berharap Kejati sanggup menyidik kasus ini." harapnya. (rif)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni