Skip to main content

Anggota DPRD Surabaya Ramai-Ramai Protes Munculnya Perwali No 38 Tahun 2016

SURABAYA (Mediabidik) - Pengesahan Peraturan Walikota (Perwali) Nomer 38 Tahun 2016 Soal larangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus LKMK, RT dan RW. Pasalnya Perwali dibuat sebagai langkah menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan tidak diperbolehkan dari Partai Politik(Parpol). Namun langkah tersebut dinilai salah oleh sebagian anggota DPRD kota Surabaya, mereka menilai langkah yang diambil Walikota Surabaya Tri Rismaharini salah sehingga perlu adanya revisi dalam Perwali tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya Adi Sutarwiyono menganggap peraturan ini auto kritik terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh seorang anggota Parpol. Menurut Adi, Perwali tersebut seharusnya di revisi kembali agar larangan anggota Parpol menjabat sebagai pengurus RT, RW dan LKMK di anulir. "Pasal ini bertentangan, karena Walikota dan Wakilnya adalah anggota Parpol. Jika pengurus RT, RW dilarang dari anggota Parpol, maka aturan ini akan merambat pada pucuk pimpinan pemerintahan nantinya," ungkap politisi asal PDIP Surabaya ini.

Adi menjelaskan, untuk menyiasati pasal ini, Pemkot bisa merivsi Perwali tersebut dengan merubah anggota Parpol menjadi pengurus Parpol yang dilarang menjabat sebagai Pengurus RT/RW dan LKMK.

"Kalau pengurus Parpol yang dilarang menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka anggota Parpol masih bisa menjabat. Aturan ini yang digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk menyiasati peraturan menteri dalam negeri," cetus anggota dewan yang akrab dipanggil Awi ini.

Ia juga menyatakan, Perwali nomer 38 tahun 2016 soal larangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus RT/RW dan LKMK, merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah(Perda) Kota Surabaya nomer 15 tahun 2003 tentang pedoman pembentukan organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), RT dan RW. Perwali tersebut sudah di tanda tangani oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada tanggal 24 Oktober 2016 lalu.

"Walikota sudah tanda tangan, sehingga akan diberlakukan, Ini kan ironis. Seharusnya Walikota meneliti terlebih dahulu. Kalau anggota Parpol dilarang menjadi pengurus RT,RW, sama saja menghambat langkahnya sendiri saat Parpol ini butuh dukungan warga," cetusnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Zakaria Sekertaris Komisi B DPRD kota Surabaya dari Fraksi PKS."Mungkin Walikota lupa, kalau dirinya di usung oleh Partai Politik, sehingga aturan itu disahkan tanpa di telaah lagi," ungkapnya.

Menurut Zakaria, anggota Parpol tidak boleh menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka hal itu melanggar hak azasi dalam berorganisasi."Seharusnya Pemkot merivisi pasal yang melarang anggota Parpol dilarang menjabat pengurus RT/RW. Cukup pengurus Parpol saja yang dilarang," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...