Skip to main content

Anggota DPRD Surabaya Ramai-Ramai Protes Munculnya Perwali No 38 Tahun 2016

SURABAYA (Mediabidik) - Pengesahan Peraturan Walikota (Perwali) Nomer 38 Tahun 2016 Soal larangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus LKMK, RT dan RW. Pasalnya Perwali dibuat sebagai langkah menindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan tidak diperbolehkan dari Partai Politik(Parpol). Namun langkah tersebut dinilai salah oleh sebagian anggota DPRD kota Surabaya, mereka menilai langkah yang diambil Walikota Surabaya Tri Rismaharini salah sehingga perlu adanya revisi dalam Perwali tersebut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya Adi Sutarwiyono menganggap peraturan ini auto kritik terhadap pemerintahan yang dipimpin oleh seorang anggota Parpol. Menurut Adi, Perwali tersebut seharusnya di revisi kembali agar larangan anggota Parpol menjabat sebagai pengurus RT, RW dan LKMK di anulir. "Pasal ini bertentangan, karena Walikota dan Wakilnya adalah anggota Parpol. Jika pengurus RT, RW dilarang dari anggota Parpol, maka aturan ini akan merambat pada pucuk pimpinan pemerintahan nantinya," ungkap politisi asal PDIP Surabaya ini.

Adi menjelaskan, untuk menyiasati pasal ini, Pemkot bisa merivsi Perwali tersebut dengan merubah anggota Parpol menjadi pengurus Parpol yang dilarang menjabat sebagai Pengurus RT/RW dan LKMK.

"Kalau pengurus Parpol yang dilarang menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka anggota Parpol masih bisa menjabat. Aturan ini yang digunakan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk menyiasati peraturan menteri dalam negeri," cetus anggota dewan yang akrab dipanggil Awi ini.

Ia juga menyatakan, Perwali nomer 38 tahun 2016 soal larangan anggota parpol menjabat sebagai pengurus RT/RW dan LKMK, merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah(Perda) Kota Surabaya nomer 15 tahun 2003 tentang pedoman pembentukan organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK), RT dan RW. Perwali tersebut sudah di tanda tangani oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada tanggal 24 Oktober 2016 lalu.

"Walikota sudah tanda tangan, sehingga akan diberlakukan, Ini kan ironis. Seharusnya Walikota meneliti terlebih dahulu. Kalau anggota Parpol dilarang menjadi pengurus RT,RW, sama saja menghambat langkahnya sendiri saat Parpol ini butuh dukungan warga," cetusnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Zakaria Sekertaris Komisi B DPRD kota Surabaya dari Fraksi PKS."Mungkin Walikota lupa, kalau dirinya di usung oleh Partai Politik, sehingga aturan itu disahkan tanpa di telaah lagi," ungkapnya.

Menurut Zakaria, anggota Parpol tidak boleh menjabat sebagai pengurus RT/RW, maka hal itu melanggar hak azasi dalam berorganisasi."Seharusnya Pemkot merivisi pasal yang melarang anggota Parpol dilarang menjabat pengurus RT/RW. Cukup pengurus Parpol saja yang dilarang," pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...