Skip to main content

Setetes Darah Untuk Kemanusiaan

SURABAYA (Mediabidik) - Kali kedua kegiatan yang bertajuk membantu sesama yang dibalut dengan kegiatan sosial donor darah yang diadakan Alumni Sekolah Negeri 2 di Sidoarjo yang tergabung dalam SaMPeaN 2 Angkatan 83 bisa diacungi jempol, pasalnya dari kegiatan kemanusiaan yang diadakan pertama dan kedua bisa dikatakan berhasil dan sukses, ini terbukti banyak peserta yang mau menyumbangkan darahnya untuk kemanusiaan.
     

Ketua Panitia pelaksana Bakti Sosial Mulia Berbagi Sesama Nuryati saat di temui di sela acara di rumah H. Kholil  jalan Raya Ketegan Tanggulangin Sidoarjo mengatakan, kegiatan ini diadakan untuk membantu sesama yang sedang membutuhkan darah ketika sedang sakit utamanya penyakit demam berdarah, yang mana penderita demam berdarah mengalami tronbosit menurun sehingga membutuhkan darah.
    

" Setetes darah yang disumbangkan itu sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang sedang membutuhkan tranfusi darah, Jangan takut untuk menyumbangkan darah, karena dengan donor darah tubuh kita tidak akan lemas bahkan sebaliknya, tubuh kita tambah sehat karena sirkulasi darah semakin lancar," terang Nuryati, Sabtu (5/11).
   

Lebih lanjut Nuryati menjelaskan," Bahwa  kegiatan Bakti Sosial Donor Darah kali ini di ikuti 200 peserta mulai dari anggota Polisi, Tentara, Masyarakat dan anak sekolah di lingkup pondok pesantren yang berada di daerah sekitar acara, dan acara ini selain bekerja sama dengan PMI Sidoarjo, juga di hadiri oleh camat Buduran, Sekcam Tanggulangin, Kapolsek Buduran, Danramil Buduran serta Ketua Aspetri Jatim Kuncoro Bhakti."paparnya.
     

Sementara itu Nur Iswati Sekretaris Mulia Berbagi Sesama menambahkan bahwa kegiatan yang dilakukan SaMPeaN 2 Alumni 83 selama ini tidak hanya bergerak dibidang sosial saja, akan tetapi saat ini SaMPeaN 2 juga bergerak bidang UMKM dengan mengadakan pelatihan bekerja sama dengan Dinas Koperasi di kota udang tersebut.
   

" Sementara anggota koperasi kami yang tergabung dalam UMKM hanya di lingkup SaMPeaN 2 saja, akan tetapi tidak menutup kemungkinan koperasi yang kita bina akan merambat mancari anggota di luar sana, sebab saat ini pada era MEA diharapkan masyarakat kita harus punya jiwa berwiraswasta, dan tentunya ini harus mendapat dukungan dari dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM," harap ibu muda yang selalu berpenampilan energik ini. (rofik)
      
    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...