Skip to main content

Agus Santoso Laporkan 4 Orang DPD ke DPP Hanura Pusat

SURABAYA (Mediabidik) - Beredarnya foto pesta Miras (minuman keras) 4 orang petinggi partai Hanura, membuat geram seluruh anggota DPC Hanura kota Surabaya. Sikap geram tersebut ditunjukan saat menggelar jumpa pers di kantor DPC Hanura Surabaya, Selasa (29/11/2016).

Sekertaris DPC Hanura kota Surabaya, Agus Santoso mengaku kekecewa atas beredarnya foto tersebut. Pasalnya, di dalam foto itu terdapat beberapa petinggi partai Hanura lagi asyik mengelar pesta minuman keras dan memakai atribut partai.

"Maka dari itu kami selaku kader meminta maaf sebesar besarnya kepada seluruh masyarakat atas apa yang dilakukan oleh para petinggi kami di partai Hanura," Ungkap Agus.

Ia menuturkan, hal ini bukan sebuah perlawanan atau aksi tandingan dari DPC. Namun, ini adalah bentuk kekecewaan dari masyarakat atas munculnya foto tersebut yang bisa membuat citra dari partai Hanura tercoreng.

"Mohon maaf kami tidak bisa menyebut siapa yang mengambil foto itu, yang jelas ini sangat merugikan partai dan membuat partai Hanura ini akan mendapat citra buruk dari seluruh masyarakat," tuturnya.

Mantan anggota komisi C DPRD Surabaya ini menjelaskan, kenapa foto tersebut diserahkan ke DPC tidak ke DPD. Dirinya mengatakan, pasalnya di kalangan DPD semuanya penuh dengan kebohongan Abu Nawas (Kebohongan).

"Kalau foto ini diserahkan ke DPD pasti tidak akan ada tindak lanjut. Karena saya adalah salah satu orang yang paling vocal di partai Hanura ini, saya tidak mau partai saya di injak-injak oleh seglintir oknum petinggi Hanura," tegasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam foto tersebut ada empat orang yang ia ketahui yakni, Sekertaris DPD Partai Hanura Jawa Timur yang ditandatangai Plh Chairudin, yaitu Warsito, Husain, Eko Purwanto, mantan PAC Sawahan yang sekarang diangkat sebagai Bapilu, dan mantan DPC Hanura Sidoarjo, I Wayan Dendra, yang sekarang diangkat sebagai Bendahara DPD Jatim versi Warsito.

"Makanya kami akan segera melaporkan kasus ini kepada DPP pusat agar segera ada tindak lanjut yang tegas dari DPP, saya akan berangkat ke Jakarta besok, sehabis menghadiri undangan BK," ujarnya.

Sementara Warsito, yang diketahui juga ikut dalam pesta miras itu, saat dihubungi wartawan enggan berkomentar. "Saya no coment. Kalau lewat telepon begini saya tidak bisa berkomentar," singkatnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...