Skip to main content

PPh dan BPHTB Hambat Program Sertifikasi Massal Swadaya

SURABAYA (Mediabidik) - Minimnya sosialisasi kepada warga Surabaya tentang pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) dari pemkot Surabaya selama ini, sehingga menyebabkan masyarakat tidak mengerti apa itu PPh dan BPHTB?. Itu terbukti ketika beberapa warga yang batal mengurus sertifikasi massal swadaya (SMS) yang di canangkan oleh menteri Agraria dan Tata Ruang Sopyan Jalil melalui BPN RI.

Hal itu disebabkan karena terkendala oleh PPh dan BPHTB yang harus mereka bayar, karena kedua syarat tersebut merupakan syarat wajib yang harus dilengkapi sesuai peraturan pemerintah (PP) No 128 Tahun 2015 tentang Proses Sertifikasi Tanah.

Samsul Bahri Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan (P3) BPN II Krembangan Surabaya menjelaskan," Soal BPHTB itu kewenangan pemkot, cuma yang jadi beban BPN, dan PPh sudah ada mulai tahun 1995, cuma apabila sudah ada peralihan dan kita sebagai penjual, walaupun itu tanpa akta harusnya si penjual punya kewajiban bayar PPh, entah itu harganya berapa langsung dikali lima persen dan bayarnya di bank, apalagi kalau dengan akta. Cuman si pembeli tidak kena BPHTB karena tidak dibuatkan akta, mungkin dulu cuma  segel atau kwitansi, dan dia tidak punya kewajiban bayar BPHTB, walaupun undang-undangnya bulan Januari 1998 sudah berlaku BPHTB," terang Samsul Bahri ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (16/11).

Samsul menambahkan, " Seharusnya setiap jual beli tanah dikenakan biaya BPHTB, tapi BPHTB itu terhutang setelah akta dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Tapi kalau PPh walaupun dia dengan segel, kwitansi atau surat pernyataan, kalau nilainya kena pajak PPh peralihan itu kenanya lima persen (5%)  dengan adanya PP No 34 Tahun 2016 PPhnya dikenakan dua setengah persen (2,1/2 %), itu disebabkan karena tidak adanya sosialisasi, karena undang-undang dibuat dianggap masyarakat sudah tau, itu ada dipasal terahkir, " jelasnya.

Samsul mengakui, " Kita sendiri nggak pernah baca, kalau tidak ada permasalahan, karena undang-undang dan peraturan diterbitkan dianggap masyarakat sudah tau, sebenarnya di PP itupun BPHTB seharusnya dua setengah persen, tetapi itu karena itu kewenangan pemkot/pemda masing-masing diserahkan mereka, mulai tahun 2010 itu semuanya kewenangan daerah, sebenarnya kalau PPh dan BPHTB dulu lima persen, karena sekarang sudah PP nya jadi dua setengah persen, tetapi pelaksanaan tergantung daerah masing-masing, " ujarnya.

Dia juga menjelaskan," Disini ada perda 10 tahun 2012, jadi setiap ada peralihan setiap atas tanah yang dibuat di atas PPAT, itu terkena hutang pajak sebesar lima persen, dikali nilai tanah dikurangi tujuh lima juta, jadi ada biaya yang tidak kena pajaknya, misal kita beli seratus juta dipotong tujuh lima juta, jadi BPHTB yang harus dibayar dua lima juta dikali lima persen dan dibayar di bank. BPN hanya butuh bukti setornya, disini pun pemkot menugaskan dua orang untuk memperivikasi bener sudah disetor belum, nanti di cek bukti setornya apa sudah masuk di kas daerah, karena dilapangan ada pemalsuan (bodong) karena itu uang negara. Kita dianggap penggelapan pajak kalau meloloskan itu, dan itu wajib. Tapi, ada yang tidak kena BPHTB kalau belinya dibawa 1997 dan tidak bisa di sama ratakan, PPh pun kalau sebelum tahun 1995 itu juga tidak kena, cukup dengan surat yang dimiliki itu,"jelasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...