Skip to main content

Armudji akan Klarifikasi Keabsahan Surat PAW ke DPC Hanura

SURABAYA (Mediabidik) -Polemik di internal partai Hanura Surabaya kian meruncing, setelah beredar surat pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Fraksi Handap Eddi Rahmat. Surat PAW yang diajukan oleh DPC Hanura Surabaya, tertanggal 10 November 2016 lalu, ditanda tangani oleh Ketua DPC Hanura Wisnu Wardhana, telah diterima oleh pimpinan DPRD kota Surabaya.

Ketua DPRD Surabaya, Ir. Armudji membenarkan jika surat permohonan PAW sudah diterimanya. Namun untuk menindaklanjuti surat PAW politisi asal partai Hanura, pihaknya masih akan melakukan klarifikasi kebenarannya ke yang bersangkutan termasuk pengurus DPC Hanura Surabaya.

"Saat Wisnu Wardhana lagi ada masalah, sehingga kita perlu menanyakan ke pengurus DPC Hanura dan Eddi Rahmat. Kita pertemukan untuk klarifikasi kebenarannya," ungkap Armudji, usai sidang Paripurna di gedung DPRD kota Surabaya, Selasa(22/11/2016).

Klarifikasi nanti, Akan dilakukan di Badan Musyawarah (Banmus) agar semua pimpinan DPRD mengetahui proses surat permohonan PAW Eddi Rahmat. Sementara isi klarifikasi, menurut Armudji, terkait aturan partai tentang keabsahan tanda tangan Ketua partai yang kini tersangkut masalah hukum.

"Saat ini, Wisnu kan tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan. Lalu bagaimana tanggapan partai soal tanda tangan Wisnu sebagai Ketua DPC Hanura terkait surat PAW. Jika partai menganggap sah, ya kita akan lanjutkan proses PAW," imbuh Armudji.

Hal itu dibantah Eddi Rahmat mengatakan,  SK dari DPD Hanura atas persetujuan DPP yang diterima guna menduduki kekosongan posisi ketua DPC  Hanura menggantikan Wisnu Wardhana.

"Saya dipercaya menjadi wakil sekretris DPD Hanura jatim pada tanggal 20 Oktober 2016 sesuai SK DPP. Bahkan surat pengajuan pengunduran diri kepada DPD dari jabatan wakil ketua DPC di tanggal itu kami kirimkan," papar anggota Komisi B DPRD kota Surabaya ini, Selasa (22/11), saat ditemui di gedung DPRD kota Surabaya.

Eddi menambahkan, kemungkinan sekretaris DPC Hanura Surabaya belum menerima surat pengunduran tersebut. Eddi juga mengaku telah mengantongi SK dengan persetujuan DPP sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya.  "SK  dengan nomor SKEP/154/DPD-HANURA/X/2016 itu telah kami terima, dan sosialisasi pada PAC Hanura telah mendapat dukungan 21 PAC yang hadir saat itu," ujarnya.

Artinya apa lanjut Eddi, penunjukan Plt Ketua Hanura itu telah mendapat dukungan dari separuh lebih PAC dan telah memenuhi korum."Yang membuat SK DPC itu DPD, jadi pengunduran diri kan harus ke DPD, mungkin tembusannya yang belum diterima di DPC, jadi saya tidak tahu sampai apa gak di DPC," imbuhnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...