Skip to main content

Fraksi PKS Jatim Dorong Pemprov Tingkatkan PAD dan Fokus Peralihan SMA/SMK

SURABAYA (Mediabidik) – Meskipun Seluruh Fraksi DPRD Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Jatim tahun anggaran 2017 menjadi Perda. Namun ada  dua hal yang menjadi catatan penting yang perlu di perhatikan oleh Pemerintah Provinsi jawa Timur
      

Seperti kita ketahui bahwa dalam pembahasan APBD  tahun 2017 struktur anggaran yang telah dibahas oleh Pemprov dan DPRD Jatim ini menghasilkan kerangka anggaran APBD 2017 yaitu pendapat daerah sebesar Rp. 27.781.544.750.123 Triliun. Sedangkan belanja daerah Rp. 28.088.211.416.789 Triliun.
     

Melalui juru bicara Fraksi PKS DPRD  Ir.H.Artono mengatakan fraksi PKS dapat menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 menjadi Perda. Akan tetapi ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur
      

Adapun Catatan pertama guna meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) provinsi Jatim, yaitu Pemprov didorong mengoptimalkan sumber penerimaan melalui kegiatan penghimpunan data objek dan subyek pajak daerah, serta retribusi daerah. Penentuan besarnya pajak daerah dan retribusi daerah yang terhutang sampai pada kegiatan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada wajib pajak, dan retribusi pajak serta pengawasan penyetorannya.
      

"Fraksi PKS sangat sepakat, mengingat sumber - sumber penerimaan daerah yang terbatas (limitative), maka program intensifikasi penerimaan daerah perlu untuk terus dijalankan secara optimal,"ujar Artono saat Paripurna tentang pengesahan APBD tahun 2017.
        

Selanjutnya catatan Kedua dimana besarannya APBD 2017 yang digunakan untuk peralihan SMA/SMK ke provinsi Jatim. Fraksi PKS berharap kepada pemprov Jatim untuk peralihan SMA/SMK tetap kondusif dan tidak terjadi gejolak, karena banyak orang tua siswa di daerah yang mengkhawatirkan dengan peralihan tersebut.
      

"Kami berharap kedepannya baik secara personal maupun kelembagaan kepada DPRD dan elemen masyarakat lainnya untuk menjalankan fungsi budgeting dan control - budgeting secara ketat dan optimal agar semua anggaran dimanfaatkan sebesar - besarnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya oleh saudara - saudara kita yang berada dibawah garis kemiskinan," papar Artono yang duduk di Komisi E tersebut.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...