Skip to main content

Sidang Perdana DI Tanpa di Dampingi Kuasa Hukum

SURABAYA (Mediabidik) - Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik Pemprop Jatim.

Sidangan perdana yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Selasa (29/11/2016), Mantan Dirut PT PWU ini maju sendiri tanpa dihadiri tim penasehat hukum.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Tahsin, Dahlan mengaku siap menghadapi persidangan perkaranya. "Namun karena ada permintaan dari keluarga agar saya menunjuk kuasa hukum, jadi saya akan menunjuk penasehat  hukum,"kata Dahlan pada majelis hakim.

"Selain itu, saya juga belum menerima berkas secara lengkap dari jaksa sehingga saya belum bisa menunjuk pengacara,"sambung Dahlan.

Sontak pernyataan Dahlan langsung diklarifikasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami sudah memberikan surat dakwaannya, yang diterima oleh Etik, staf dari penasehat hukum tersangka,"kata JPU Trimo menjawab pertanyaan Hakim.

Dahlan pun akhirnya mengakui telah menerima surat dakwaan tersebut."Maksud saya berkas lainnya, yakni BAP yang belum saya terima,"sahut Dahlan.

Hakim Tahsin pun meminta agar Jaksa memberikan BAP yang diminta Dahlan Iskan. "Tapi foto copy nya bayar sendiri ya,"kata Hakim Tahsin.

Kendati demikian, Dahlan mengaku siap surat dakwaannya dibacakan kendati belum menunjuk penasehat hukum. "Jika di ijinkan oleh yang mulia, saya siap kalau dakwaannya dibacakan, karena saya menyadari jaksa sudah bekerja keras demi peradilan yang singkat dan cepat,"pungkas Dahlan.

Tapi permintaan Dahlan ditolak hakim, dan menunda persidangannya dalam waktu satu pekan mendatang. "Karena setelah pembacaan dakwaan, anda dan penasehat hukum anda harus bersikap, jadi saya minta pada persidangan berikutnya anda sudah harus didampingi penasehat hukum,"kata Hakim Tahsin sambil mengetukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan ini.

Terpisah, Usai persidangan Dahlan mengaku akan segera menunjuk penasehat hukum. Namun Dahlan bisa menentukan apakah penasehat hukum yang ditunjuknya adalah tim penasehat hukum yang menangani praperadilannya."Belum tentu mereka yang saya tunjuk bisa saja pengacara yang lain,"terang Dahlan sembari meninggalkan area Pengadilan Tipikor.

Selain Dahlan, Wisnu Wardhana (WW) juga menjalani persidangan. Berbeda dengan Dahlan, pembacaan surat dakwaan WW tetap berlanjut. Bahkan majelis hakim yang diketuai M Tahsin tetap melakukan penahahan terhadap  Mantan Ketua Tim Pelepasan Aset PT PWU ini. Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) WW dijerat melanggar, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP."Kami ajukan eksepsi majelis yang mulia,"ucap Dading, Penasehat Hukum Wisnu Wardhana.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.

Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. Sebelumnya Dahlan melakukan perlawanan dalam bentuk praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun upaya Dahlan untuk lepas dari jeratan hukum akhirnya Kandas. Ferdinadus selaku hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan Dahlan Iskan dan menyatakan Penyidikan  dan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.(rif)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...