Skip to main content

Perempuan Bangsa PKB Jatim targetkan 50 persen di Pemilu 2019

SURABAYA(Mediabidik) -  Perempuan Bangsa Partai Kebangkitan Bangsa(PB PKB) mendesak kepada pemerintah dan partai politik supaya lebih memberdayakan kaum perempuan melalui keberpihakan yang lebih kongkret, pasalnya Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, nampaknya cukup memprihatinkan karena ada kecenderungan trendnya menurun dari pemilu ke pemilu.
      

Menurut Ketua PB PKB Hj.Anik Maslachah terkait RUU Pemilu yang tengah dibahas di DPR RI lebih mengakomodir keterwakilan perempuan di legislatif. Misalnya, 30 persen keterwakilan perempuan bukan hanya masuk dalam daftar caleg parpol tetapi juga mencantumkan minimal 30 persen caleg perempuan masuk nomor urut 1 dari jumlah dapil yang ada. Dengan begitu tingkat keterpilihan caleg   perempuan juga akan terdongkrak," terang politisi asal Dapil 1 ( Surabaya-Sidoarjo) tersebut.
   

Lebih lanjut  Hj Anik Maslachah menambahkan bahwa pada Pileg 2019 mendatang PKB Jatim menargetkan keterwakilan perempuan di DPRD Jatim naik menjadi 50 persen. Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota juga keterwakilan perempuan juga bisa meningkat menjadi 30 persen.
     

"Kalau target 30 kursi DPRD Jatim pada Pileg 2019, berarti 15 diantara akan diisi caleg perempuan," harap anggota Komisi C DPRD Jatim ini.
     

Untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di legislatif, PB PKB Jatim juga sudah memperkuat struktur kepengurusan hingga tingkat ranting (desa/kelurahan). Selain itu, kata Anik pihaknya juga akan memberikan advokasi terhadap keluarga marginal khususnya untuk perempuan dan anak-anak. Meningkatkan derajat pendidikan dan kesehatan perempuan serta meningkatkan derajat ekonomi perempuan melalui majelis taklim, kopwan dan UMKM.
       

"Kami juga mendorong kader PB PKB di tingkat desa untuk lebih pro aktif mengusulkan dan merekomendasi program pemberdayaan ekonomi perempuan melalui alokasi dana desa dengan cara masuk menjadi  anggota BPD atau menjadi kepala desa," pungkas Anik saat di temui usai acara Muswil PKB, Minggu (27/11). (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...