Skip to main content

Penunjukan Edi Rahmat Sebagai Plt Ketua DPC Hanura Diduga Langgar AD/ART Partai

SURABAYA (Mediabidik) - SK Penetapan Edi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura kota Surabaya dipersoalkan, Sekretaris DPC Hanura Kota Surabaya, Agus Santoso perlunya meluruskan terhadap kebijakan dan keputusan kepengurusan DPD Hanura Jatim. Pihaknya, menilai bahwa penunjukan Plt Ketua Hanura, Eddi Rahmat syarat pelanggaran.

Jika sebelumnya hanya mempersoalkan penunjukan Eddi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya, karena dianggap tidak melalui tahapan dan proses sesuai AD/ART. Dia juga mempersoalkan posisi Warsito yang saat ini yang menduduki posisi Sekretaris DPD Jatim menggantikan Idrus Alwi, dengan alasan yang sama.

Menurut Agus Santoso, Ketua DPD Hanura Jatim yang kini dijabat Kelana Aprilianto harus hati-hati menyikapi segala bisikan yang dianggapnya tidak bertanggung jawab, demi masa depan partai Hanura wilayah Jatim di masa mendatang.

" Penunjukan Eddi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Hanura Surabaya telah melanggar AD/ART  partai. Padahal  AD/ART itu merupakan nafas dari seluruh kader partai Hanura," terangnya, saat preskom didepan awak media di kantor DPC Hanura Surabaya, Senin  (21/11)

Menurut dia, hasil konsultasinya dengan sejumlah ahli, bahwa pejabat PLH tidak bisa menandatangai surat-surat yang sifatnya strategis. "Lha ini tahu-tahu muncul nama Warsito menjadi Sekretarus DPD, tanpa melalui prosedur pergantian," tandasnya.

"Yang lebih parah, segala cara dihalalkan seolah-olah partai Hanura ini perusahaan pribadinya, bagaimana saya tidak kaget dan malu sebagai kader partai Hanura, sudah tahu SK yang ditandatangani PLH itu tidak sah dan tidak diakui, bahkan instansi pemerintah Bakesbanglinmaspol Jatim telah menolak surat-surat yang ditandatangi Warsito," imbuhnya.

Lnjuta Agus, sekarang muncul lagi namanya Eddi Rahmat, yang sudah jelas-jelas PLH tidak bisa menandatangani surat-surat yang sifatnya strategis, padahal jabatan PLH itu sudah dicabut per tanggal 28 Oktober 2016.

"Tahu-tahu muncul surat per tanggal 11 November 2016, yang katanya dari DPP menunjuk Eddi Rahmat sebagai Plt Ketua DPC Kota Surabaya, tapi saat diminta untuk menunjukkan surat Plt-nya dari DPP, sepertinya kebingungan, dan terus menjadikan DPD sebagai rujukan," terangnya.

Mantan anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mensinyalir bahwa Warsito yang kini menduduki posisi Sekretaris DPD Hanura Jatim dan Eddi Rahmat yang diposisikan sebagai Plt Ketua DPC Surabaya belum mengetahui soal kutipan pencabutan hak dan kewenangan PLH.

"Saya bisa tunjukkan surat dari DPP yang ditandatangani Bapak Ketum Wiranto bersama Sekjen Dr. Berliana Kartakusumah," papar Agus pada awak media.
Imbuh Agus, berikut kajian akademis dan legal opinion dari Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran, yang meminta perihal Penugasan Pemberian Pendapat Hukum dari Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP Partai Hanura, bapak Djafar Badjeber, M.Si, sambungnya.

Sebelumnya, kepada media ini Warsito mengatakan bahwa yang berhak memutuskan PLT dan mengeluarkan rekomendasi Ketua DPC itu DPP, meskipun usulan dan permohonannya tetap dari DPD.

"Sebenarnya langkah yang harus dilakukan Agus Santoso atau pengurus DPC adalah melakukan klarifikasi ke DPD dan kalau kurang puas ke DPP, bukan menolak atau melawan," ucap anggota Dewan ini.

Untuk diketahui, malam ini DPD Hanura Jatim mengundang pengurus DPC dan PAC se Surabaya dengan misi melakukan sosialisasi rekomendasi DPP soal PLT DPC Surabaya dan rekomendasi Ketua DPC Hanura Kota Surabaya.

Sayangnya, undangan ini justru ditanggapi dingin bahkan ditolak oleh Agus Santoso meskipun dirinya masih menyandang jabatan sebagai sekretaris DPC Kota Surabaya difinitif, karena menurutnya undangan yang disampaikan tidak etis.

"Kenapa DPD mengundang langsung jajaran pengurus DPC dan PAC se Surabaya, kenapa tidak melalui kami sebagai jajaran yang dibawahnya, ini kan tidak etis, lantas kami ini dianggap apa, makanya saya menolak untuk datang," sergahnya.

Agus juga menjelaskan, bahwa jabatan Ketua DPC Hanura Surabaya masih tetap dijabat Wisnu Wardhana secara difinitif, karena belum ada proses penunjukan Plt yang sah datang ke kantor DPC Hanura Surabaya.

"Kami juga masih bersikukuh bahwa posisi Sekretaris DPD Hanura Jatim yang masih sah sesuai AD/ART adalah Idrus Alwi, bukan Warsito,"ungkapnya (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...