Skip to main content

KPK Himbau Kabupaten/Provinsi Terapkan Sistem e-Government Seperti Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Penerapan sistem tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-government) Pemkot Surabaya mendapat apresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga anti korupsi mendorong agar ada lebih banyak lagi pemerintah daerah (provinsi/kota/kabupaten) menerapkan sistem tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (e-goverment) seperti pemkot Surabaya. Selain efektif dan efisien, juga menjadi pondasi untuk menciptakan peradaban baru.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika penandatanganan nota kesepakatan bersama pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan implementasi e-goverment Pemerintah Kota Surabaya di Pendapa Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (8/11). 

Selain Wakil Ketua KPK, agenda tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Bupati Sidoarjo, Saiful Illah, Gubernur Papua, Lukas Enembe, Gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Atururi. Serta 25 bupati dan wali kota yang ikut menjadi bagian penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Diantaranya Bupati Bojonegoro, Suyoto. 

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di daerah. Yakni sebagai upaya pendegahan. Bahwa dengan membangun sistem berbasis elektronik yang transparan, diharapkan dapat mengurangi keinginan pemerintah di daerah untuk korupsi. Bagi Surabaya, ini adalah untuk kesekian kalinya, sistem e-goverment Pemkot Surabaya diadopsi daerah lain. Terakhir pada 28 September 2016 lalu, sistem e-government diadopsi 41 kepala daerah di Indonesia.

"Menginspirasi orang itu perlu dan jalan masuknya itu banyak. Bu Risma sudah memberi contoh di Surabaya melalui penerapan e-goverment. Pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan sistem elektronik ini karena selain efektif dan efisien, juga membangun kejujuran dan peradaban," tegas Saut Situmorang. 

Dikatakan Saut, e-goverment merupakan inovasi dalam tata kelola pemerintahan. Bila inovasi yang diterapkan di Surabaya tersebut diadopsi pemerintah daerah lainnya, akan mampu memunculkan peradaban baru di Indonesia. Yakni sebuah peradaban yang mengedepankan efisiensi dan efektivitas. "Dan itu ditentukan oleh karakter dan integritas seorang pemimpin yang tidak berubah karena apapun. Intinya, membangun tidak boleh sendirian, tapi harus bersama-sama," sambung Saut.

Wali Kota Tri Rismaharini menegaskan, Pemkot Surabaya memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik bukan untuk sekadar gaya-gayaan. Tetapi memang sebuah kebutuhan. Sebab, tenaga pegawai di Pemkot terbatas. Apalagi, selama dua tahun ini tidak rekruitmen pegawai baru. Sementara jumlah pegawai pensiun bisa mencapai ratusan. 

"Karenanya, manfaat teknologi informasi ini sangat signifikan. Ini bukan hanya untuk transparansi tetapi juga untuk penghematan. Kami bisa membangun jalan-jalan baru dengan biaya sendiri, karena adanya penghematan dari sini," jelas wali kota.

Dalam paparannya, wali kota yang telah memimpin Surabaya selama dua periode ini menjelaskan tentang sistem pengelolaan keuangan daerah (mulai dari e-Musrenbang, e-budgeting, e-payment dan sebagainya). Juga tentang Surabaya Single Windows (SSW), e-SDM, e-Monitoring, e-Education, serta e-Health. Termasuk juga sistem siaga Command Center. "Semua kami serahkan ke KPK. Dan saya senang banyak pemerintah daerah yang mengadopsi ini. Sehingga semua daerah bisa maju bersama-sama," sambung wali kota.   

Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan bersama tersebut. Menurutnya, selama ini, ada beberapa kepala daerah di Papua yang telah ditangkap KPK. Karenanya, dengan mengadopsi sistem e-government dari Pemkot Surabaya, diharapkan bisa menjadi bentuk pencegahan korupsi di Papua. 

"Kami ingin model penerapan seperti Bu Risma. Dengan melaksanana e-government ini, kabupaten dan kota di Papua juga bisa bertumbuh dan tidak tertinggal dari daerah lain. E-goverment ini kalau semua bisa diterapkan di kabupaten/kota, akan maju," ujar Lukas Enembe.(pan)  

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...