Skip to main content

Larangan Kader Parpol Jadi Pengurus RT/RW, Mulai Dibahas Pansus Raperda

SURABAYA (Mediabidik) - Larangan anggota parpol untuk menjadi pengurus LKMK, RT/RW mulai dibahas oleh Pansus Raperda Penataan  Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) dipastikan bakal serius membahas aturan terkait organisasi masyarakat paling bawah itu. Pasalnya larangan kader partai politik menjadi pengurus RT/RW akan menjadi pasal paling kruisal dalam pembahasan.

"Yang jelas kita akan membahas dengan lebih serius, terutama memang mengeni larangan kader partai politik menjadi pengurus RT/RW. Sejumlah pihak baik akademisi maupun masukan langsung masyarakat bakal kami akomodasikan segera mungkin," terang anggota Pansus, Budi Leksono, Rabu (30/11).

Memang, mendahului Raperda Penataan RT/RW, pihak pemkot telah meluncurkan  Perwali no 38 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan organisasi lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK), Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Dalam Perwali 38/2016 ini ada pelarangan kader Parpol menjadi pengurus utamanya ketua RT/RW.

Budi Leksono menyebut, dari sejumlah masukan masyarakat, masalah pengurus RT/RW yang merupakan kader Parpol tidak terlalu dipermasalahkan. Bahkan menurut Budi, kondisi di lapangan justru memperlihatkan seseorang yang berhubungan dengan Parpol  lebih mumpuni untuk menjadi pengurus RT/RW dalam mengurusi kepentingan masyarakat.

"Masukan masyarakat justru menyebut personal yang memiliki hubungan dengan Parpol, baik itu kader maupun simpatisan, justru lebih mumpuni dan punya waktu untuk mengurus kepentingan masyarakat di tingkat  RT/RW ini. Biasanya memang mereka lebih terdidik atau memiliki jalur informasi lebih dari anggota masyarakat lain," terangnya.

Meski demikian, lanjut Budi, pihak Pansus akan melakukan berbagai konsultasi baik dengan pemprov maupun Kemendagri terkait masalah pengurus RT/RW dari Parpol ini. "Biar lebih jelas lagi, mungkin ada celah yang masih memungkinkan kader atau simpatisan Parpol bisa menjadi  pengurus RT/RW," terangnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni