Skip to main content

Dewan Minta Pemkot Permudah Pencairan Dana Penyertaan Modal BUMD

SURABAYA (Mediabidik) - Dana penyertaan modal di beberapa BUMD milik Pemkot Surabaya ternyata tidak bisa digunakan secara maksimal, dana  APBD kota Surabaya yang bertujuan untuk mendongkrak optimalisasi fungsi dan perannya, ternyata ngendon dan tidak bisa dicairkan tepat pada waktunya.

Ahmad Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya mengatakan bahwa ternyata dana penyertaan modal untuk beberapa BUMD selalu 'ngendon' di Kas Daerah dalam waktu yang cukup lama, hanya karena ada keragu-raguan pencairannya.

"Bayangkan, dana penyertaan modal untuk PD Pasar Surya tahun 2015 yang nilainya Rp 10 Milyar, ternyata cair pada bulan Desember 2016 dan baru digunakan pada bulan September 2016, artinya setelah ngendon di Pemkot beberapa bulan, setelah cair masih ngendon lagi beberapa bulan," ucapnya, Selasa (29/11/2016).

Menurut Zakaria, kejadian yang sama terjadi di PDTS KBS, karena dana penyertaan modal tahun 2016 senilai Rp 10 Milyar, sampai bulan November ini belum bisa dicairkan. Artinya, kalaupun bisa cair di bulan Desember, maka akan digunakan pada tahun berikutnya. Anehnya lagi, dana penyertaan modal untuk BUMD termasuk PDTS KBS juga ada di tahun 2017.

"Ini pengakuan mereka, dan katanya pemkot beralasan soal unsur kehati-hatian, lha kalau memang tidak butuh itu, kan bisa di alokasikan untuk yang lain, karena setelah dana itu bisa dicairkan, siapa yang bisa mengontrol penggunaannya, sesuai atau tidak, karena kami juga tidak bisa mengetahui, hanya PPATK yang bisa mengecek itu," tandasnya.

Politisi asal PKS ini meminta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak lagi menahan pencairan dan penyertaan modal yang sudah tertuang dalam APBD tahunan dengan alasan ragu-ragu. Atau lebih baik tidak perlu mengajukan anggaran dengan nomenklatur tersebut jika ternyata penyerapan dan penggunannya tidak sesuai. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...