Skip to main content

Komisi D Surabaya Tuding Lurah dan Kadinsos Ada Main Soal RSDK

SURABAYA (Mediabidik) - Dianggap tidak sejalan antara Perwali Nomor 41 tahun 2015  tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK) Kota Surabaya dengan petugas lapangan Dinas Sosial (Dinsos) kota Surabaya, pasalnya bedanya pemahaman dalam pelaksanaan berdampak serius bagi masyarakat miskin yang ada di Surabaya yang ingin menikmati program tersebut.

Terutama, bagi warga miskin yang rumahnya berdiri di lahan PT Kereta Api Indonesia(KAI). Meskipun telah didukung oleh RT/RW setempat, agar mendapatkan bantuan dari pemkot Surabaya, ironisnya lurah maupun Dinas Sosial kota Surabaya belum menyetujui permohonan tersebut.

Padahal, dalam Bab III-b tentang lokasi dan sasaran penerimaan program, tertulis jelas jika warga yang berhak mendapatkan program ini salah satu klausulnya melampirkan surat pernyataan jika rumah/tanah yang ditempati tidak dalam sengketa yang diketahui oleh RT/RW dan lurah setempat. Sementara di lapangan, warga terganjal dengan tidak dilampirkannya surat dari PT KAI, semacam izin menempati lahan.Akibatnya, pengajuan warga tidak diproses.

Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya Adi Sutarwijo mengatakan," Mestinya dinsos meletakkan itu dengan terang dan tidak mempersempit dengan tafsiran lebih rumit atas ketentuan itu dalam pelaksanaanya. Warga ini, sudah susah, jangan malah dibuat susah. Dalam tata hukum, ketentuan sengketa itu masuk dalam penyidikan ataukah peradilan. Selama tidak tercatat dalam sengketa, mestinya tidak dihalangi untuk mendapatkan program RSDK," tegas Adi Sutarwijono, Selasa (1/11).

Lanjut Adi, dalam perwali tersebut jika melihat kondisi rumah Ibu Indah, di Jalan Kenjeran RT 2/RW 2, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, perlu mendapatkan bantuan karena sudah tidak layak huni dan nyaris roboh. Sementara program perbaikan lingkungan dan bangunan rumah tidak
layak huni diharapkan bisa membuat orang yang dibantu itu ini memiliki semangat untuk hidup.


"Artinya apa. Ternyata masih ada tetangga yang peduli dengan kondisinya. Mungkin tidak hanya masalah rumah, bisa jadi membantu dalam ekonomi. Semisal memberikan ketrampilan sebagai modal guna meningkatkan pendapatan. Tolong, jangan saklek," pinta politisi PDI Perjuangan ini.

Masih banyaknya, masyarakat yang tidak bisa merasakan program RSDK ini, semakin meyakinkan jika APBD Kota Surabaya tidak untuk rakyat. Contohnya, dalam program ini banyak warga masyarakat yang belum bisa menikmati APBD yang katanya untuk warga Surabaya. Padahal, hampir semua warga yang ber KTP Surabaya dibebani oleh pajak. Sementara dalam Perwali tidak disebutkan jika warga harus memiliki surat tanah yang dikeluarkan oleh PT KAI.

"Untuk urusan RSDK, Dinsos itu pijakannya perwali, jangan membuat aturan sendiri. Yang terpenting warga itu ber-KTP, ber-KSK dan masuk kategori miskin dan belum pernah mendapat bantuan RSDK. Jadi kalau seperti itu kondisinya, omong kosong APBD Surabaya untuk rakyat. Ada permainan apa ini, lurah sama Kadinsosnya kok tidak mau memproses, " ujar Anugrah Ariyadi, anggota Komisi D DPRD Surabaya.

Sementara Wagito, Ketua RW 2, Kelurahan Simokerto dikonfirmasi terkait penolakan oleh UPKM (selaku pelaksana di lapangan) yang diterima warga karena tidak adanya surat sewa dari PT KAI. Sementara warga yang diajukan itu sudah ber KTP Surabaya dan menetap lama diwilayah RT 6.
"Kita pernah mengajukan untuk warga RT 6, karena tidak punya surat dari PT KAI, ditolak. Saya disuruh membantu ngurus surat sewa dulu di PT KAI. Karena waktunya mepet, tidak mungkin diurus. Sebagai gantinya, kita mengajukan warga RT 6. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," ujar Wagito.

Terpisah, Supomo Kepala Dinas Sosial Surabaya dikonfirmasi terkait persoalan RSDK di lapangan mengaku, tetap mengacu pada Perwali nomor 41 tahun 2015 yang di dalamnya tertulis harus disertakan surat tanah.

"Pijakan kita tetap perwali, di situ diatur harus ada surat tanah. Kalau di lahan PT KAI, harusnya ada surat dari instansi itu. Kalau tidak ada surat, tidak kita proses. Aturannya seperti itu, bukan masalah sengketanya," ujar Supomo.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...