Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Buat Perda Untuk Payung Hukum Suroboyo Bus

SURABAYA (Mediabidik) – Anggota DPRD kota Surabaya mendorong pemerintah kota (pemkot) membuat Perda sebagai landasan hukum Suroboyo Bus. Pasalnya, moda transportasi massal milik Pemkot yang sudah beroperasi di jalan, hanya mewajibkan penumpangnya membayar dengan sampah plastik. Tarif bus belum dikenakan, karena belum ada landasan hukumnya. 

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Zakaria, Senin (10/4) mengungkapkan, bahwa komisi B pernah konsultasi dengan Kementrian keuangan. Dalam kesempatan itu, kemenkeu meminta pemerintah kota membuat perda jika akan mengenakan tarif."Operatornya bisa UPT, atau BUMD seperti Bus Trans jakarta," terangnya.

Zakaria menyatakan, selama ini sudah ada perda 2 Tahun 2013 revisi Perda 13 tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Namun, jika dijadikan landasan hukum Bus Suroboyo, perda tersebut belum mengatur tarif pemakaiannya.

"Tarifnya bagaimana, apakah pelajar dan umum dibedakan, kemudian lansia dan lainnya juga dibedakan," paparnya.

Politisi PKS ini mengusulkan, dalam revisi perda nantinya, bisa dimasukkan pasal baru tentang pengelolaan transportasi publik. Zakaria menyatakan, idealnya pemerintah kota Surabaya membentuk BUMD transportasi, karena akan lebih mudah dalam investasi dan melakukan kerjasama dengan pihak lainnya.

"Nantinya, bukan hanya bus, namun juga mengelola trem, LRT, angkutan kota dan lainnya," paparnya.

Zakaria mengusulkan, dalam pengoperasian Suroboyo Bus, selain rutenya yang perlu ditambah. Karena selama ini hanya melintas dari utara ke selatan dan sebaliknya. Rute yang perlu ditambah adalah yang kondisi ruas jalannya padat dan membutuhkan transportasi publik yang nyaman.

"Surabaya Timur belum ada, selama ini Bratang - Purabaya, bus yang beroperasi swasta, dan waktu nunggunya juga lama," katanya.

Kemudian, wilayah Surabaya Barat, sebab rute yang ada hanya Purabaya ke osowilangun. Anggota Komsi B ini juga mengharapkan, pemerintah kota melakukan koordinasi dengan Organda. Sebab, pada rute yang dilewati Suroboyo bus, ada kompetitor lain, yakni swasta dan PT Damri yang melayani masyarakat pada jalur yang sama."Jangan sampai mematikan. Makanya, hendaknya tarif tak terpaut jauh," tandasnya.

Zakaria mengatakan, apabila pemerintah kota ingin menggratiskan tarif untuk pelayanan Suroboyo Bus, maka harus ada landasan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni