Skip to main content

Resmi Cerai, Chinchin: Lega, Ini Hasil dari Perjalanan Panjang

SURABAYA (Mediabidik) – Berdasarkan Akta Perceraian bernomor 3578-CR-08102019-0003, Trisulowati Jusuf alias Chinchin akhirnyan resmi bercerai dengan Gunawan Angka Widjaja alias Ang (Jauw) Hauw Ming, pemilik The Empire Palace.

Akta ini resmi diterima Chinchin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, beberapa waktu lalu.

Tak pelak hal ini membuat ibu tiga anak ini lega. Menurutnya hal ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang sebelumnya ia tempuh.

Selanjutnya, ia akan konsentrasi menata hidup bersama ketiga anaknya tersebut. Terlebih, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI atas gugatan yang teregister bernomor 3512 K/PDT/ 2018 tersebut, Chinchin berhak atas hak asuh ketiga anaknya, JN, JMS dan LWR.

Gugatan cerai ini, memerlukan waktu kurang lebih tiga tahun untuk bisa dikatakan inkracht (kekuatan hukum tetap) sejak diajukan pada April 2016 lalu.

Saat dikonfirmasi, tak banyak keterangan yang dari komentar Chinchin. "Saya harap dengan diputusnya perceraian saya tersebut, Pak Gun bisa menyikapinya dengan baik dan bijaksana. Hanya itu harapan saya, supaya kita segera menata hidup kita masing masing tanpa harus saling menyakiti," singkatnya.

Menurutnya, perceraian hanyalah memutuskan tali perkawinan. Bukan memutus tali silahturahmi. "Pak Gun (Gunawan, red) mau datang, telepon dan mencari anak-anaknya ya silahkan, saya tidak akan melarang," tambahnya.

Selain merawat dan mengurusi pendidikan ketiga anaknya, Chinchin kembali konsentrasi mengeluti bisnis properti yang memang selama ini menjadi kepiawiannya. Mendesain, membangun bahkan mengelolah sebuah bangunan menjadi nilai komersil merupakan keahliannya. Bangunan megah The Empire Palace salah satu wujud kontribusi karya Chinchin.

Terpisah, kuasa hukum Gunawan, Rahmat Santoso saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa kliennya bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.

Rahmat yakin bahwa Gunawan dan Chinchin masih bisa membina rumah tangga bersama. Gunawan menolak cerai dengan Chinchin dengan alasan masih cinta.

"Inginnya pak Gun tidak mau cerai dengan Chinchin, karena masih cinta," ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Kutipan Akta Cerai ini dikeluarkan Dispendukcapil pada 9 Oktober 2019 lalu. Ditandatangani oleh Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji. (opan)


Foto : Akta Perceraian bernomor 3578-CR-08102019-0003 yang dikeluarkan Dispendukcapil kota Surabaya beberapa waktu lalu. Inset: Trisulowati Jusuf alias Chinchin.

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng