Skip to main content

Resmi Cerai, Chinchin: Lega, Ini Hasil dari Perjalanan Panjang

SURABAYA (Mediabidik) – Berdasarkan Akta Perceraian bernomor 3578-CR-08102019-0003, Trisulowati Jusuf alias Chinchin akhirnyan resmi bercerai dengan Gunawan Angka Widjaja alias Ang (Jauw) Hauw Ming, pemilik The Empire Palace.

Akta ini resmi diterima Chinchin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, beberapa waktu lalu.

Tak pelak hal ini membuat ibu tiga anak ini lega. Menurutnya hal ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang sebelumnya ia tempuh.

Selanjutnya, ia akan konsentrasi menata hidup bersama ketiga anaknya tersebut. Terlebih, melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI atas gugatan yang teregister bernomor 3512 K/PDT/ 2018 tersebut, Chinchin berhak atas hak asuh ketiga anaknya, JN, JMS dan LWR.

Gugatan cerai ini, memerlukan waktu kurang lebih tiga tahun untuk bisa dikatakan inkracht (kekuatan hukum tetap) sejak diajukan pada April 2016 lalu.

Saat dikonfirmasi, tak banyak keterangan yang dari komentar Chinchin. "Saya harap dengan diputusnya perceraian saya tersebut, Pak Gun bisa menyikapinya dengan baik dan bijaksana. Hanya itu harapan saya, supaya kita segera menata hidup kita masing masing tanpa harus saling menyakiti," singkatnya.

Menurutnya, perceraian hanyalah memutuskan tali perkawinan. Bukan memutus tali silahturahmi. "Pak Gun (Gunawan, red) mau datang, telepon dan mencari anak-anaknya ya silahkan, saya tidak akan melarang," tambahnya.

Selain merawat dan mengurusi pendidikan ketiga anaknya, Chinchin kembali konsentrasi mengeluti bisnis properti yang memang selama ini menjadi kepiawiannya. Mendesain, membangun bahkan mengelolah sebuah bangunan menjadi nilai komersil merupakan keahliannya. Bangunan megah The Empire Palace salah satu wujud kontribusi karya Chinchin.

Terpisah, kuasa hukum Gunawan, Rahmat Santoso saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa kliennya bakal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut.

Rahmat yakin bahwa Gunawan dan Chinchin masih bisa membina rumah tangga bersama. Gunawan menolak cerai dengan Chinchin dengan alasan masih cinta.

"Inginnya pak Gun tidak mau cerai dengan Chinchin, karena masih cinta," ujarnya saat diwawancarai wartawan.

Kutipan Akta Cerai ini dikeluarkan Dispendukcapil pada 9 Oktober 2019 lalu. Ditandatangani oleh Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji. (opan)


Foto : Akta Perceraian bernomor 3578-CR-08102019-0003 yang dikeluarkan Dispendukcapil kota Surabaya beberapa waktu lalu. Inset: Trisulowati Jusuf alias Chinchin.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...