Skip to main content

Hasil Audit BPK Belum Turun, Kasus YKP Jalan Ditempat

SURABAYA (Mediabidik) - Harapan masyarakat untuk dapat segera mengetahui kelanjutan proses hukum terkait polemik Yayasan Kas Pembangunan (YKP), tampaknya masih jauh panggang dari api.

Kejaksaan rupanya masih membutuhkan waktu lebih panjang guna dapat menetapkan status tersangka terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, M Dofir menerangkan proses penyidikan dugaan kasus ini masih terkendala hasil penghitungan audit yang saat ini tengah dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Menurut mantan Kepala Kejari Surabaya ini, hasil audit tersebut merupakan salah satu elemen penting guna pihaknya bisa melanjutkan proses penyidikan. 

Namun hingga saat ini, hasil audit tersebut belum juga turun. Hasil audit ini diperlukan guna mengetahui berapa besar nilai kerugian negara dalam dugaan kasus ini. 

"Masih tahap proses pendalaman untuk mengumpulkan alat-alat bukti sambil menunggu hasil audit oleh tim BPKP. Nantinya hasil (audit) untuk pijakan kita mengambil langkah guna meneruskan proses penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Jumat (18/10/2019).

Ditanya apakah ada upaya untuk menanyakan ke BPKP kapan hasil audit tersebut bisa diketahui pihaknya. Dofir mengaku upaya tersebut belum  dilakukannya.

"Belum..belum (menanyakan). Kita percayakan BPKP bekerja. Kita akan menunggu, sebagai upaya saling menghargai kinerja (instansi) yang lainnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE  berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Belakangan, kejaksaan berhasil mengembalikan pengelolahan YKP kepangkuan Pemkot Surabaya. Sehingga, kedepannya pengurus YKP yang baru bentukan Pemkot ini bisa melaksanakan aktifitas pengelolahan Yayasan yang belasan tahun dikuasai swasta tersebut. 

Terhitung sudah hampir 6 bulan sejak awal diusutnya kasus ini pada Mei tahun ini, hingga kini penyidik Kejati Jatim belum dapat menjerat satupun pihak sebagai tersangka.(opan)


Foto : Kepala Kejati Jatim M Dofir didampingi Aspidsus Kejati Jatim Rudy Irmawan dan Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat diwawancarai di kantornya, Jumat (18/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama