Skip to main content

PT Suri Mulia Siap Adu Data dan Argumen Dengan Komisi C Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing yang digelar Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (30/10/2019) siang, perihal bangunan gudang di atas sungai di wilayah kecamatan Asemrowo mendapat respon dari pemilik bangunan. PT Suri Mulia selaku pemilik bangunan gudang siap menyodorkan data-data perizinan yang dimiliki.

Data-data tersebut untuk memperkuat argumentasi bahwa bangunan PT Suri Mulia yang berdiri diatas sungai di wilayah Asemrowo, sudah sesuai dengan ketentuan perizinan dari Pemkot Surabaya.

"Ya kami siap, jika Komisi C meminta untuk membuktikan surat izin-izin mendirikan bangunan." tegas Abdul Sakur, selaku Legal Affair PT Suri Mulia kepada wartawan.

Ia menjelaskan, persoalan bangunan PT Suri Mulia yang diperkarakan karena dibangun diatas sungai, sebenarnya sudah di perkarakan di Komisi C DPRD Kota Surabaya tahun 2007 lalu, mengapa saat ini diperkarakan lagi. 

"Oleh karena itu kami tidak sepenuhnya membawa data-data perizinan ke Komisi C, tapi jika diperlukan kami sangat siap menyodorkan data-data." terangnya.

Abdul Sakur kembali mengatakan, berdasarkan pasal 76 KUHP yang berbunyi, ne bis in idem artinya suatu perkara yang sudah dibahas di tempat yang sama, sudah tidak bisa dibahas atau diperkarakan kembali, artinya sudah gugur. 

"Kami sangat terikat dengan ne bis in idem itu,  terus mengapa kami kembali dipanggil Komisi C, dengan persoalan yang sama." kata Abdul Sakur.

Dirinya menambahkan, kami tentunya tidak asal mendirikan bangunan begitu saja, tentu sangat jelas kami memperhatikan secara detail izin-izinnya seperti, IMB, hak atas tanah itu semua ada, jadi ngak mungkin lah kami sembrono. 

Hanya yang dipersoalkan oleh Komisi C ke kami, tambah Abdul Sakur, soal izin dari Provinsi Jatim soal sudetan sungai di Asemrowo yang sebelumnya berkelok, menjadi lurus karena berdiri bangunan PT Suri Mulia.

"Kami siap adu argumentasi dengan dewan, karena kami berpegang teguh pada Pasal 76 KUHP, ne bis in idem ini." ungkapnya. (pan)

Foto : Abdul Sakur legal affair PT Suri Mulia

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni