Skip to main content

PT Suri Mulia Siap Adu Data dan Argumen Dengan Komisi C Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Hearing yang digelar Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (30/10/2019) siang, perihal bangunan gudang di atas sungai di wilayah kecamatan Asemrowo mendapat respon dari pemilik bangunan. PT Suri Mulia selaku pemilik bangunan gudang siap menyodorkan data-data perizinan yang dimiliki.

Data-data tersebut untuk memperkuat argumentasi bahwa bangunan PT Suri Mulia yang berdiri diatas sungai di wilayah Asemrowo, sudah sesuai dengan ketentuan perizinan dari Pemkot Surabaya.

"Ya kami siap, jika Komisi C meminta untuk membuktikan surat izin-izin mendirikan bangunan." tegas Abdul Sakur, selaku Legal Affair PT Suri Mulia kepada wartawan.

Ia menjelaskan, persoalan bangunan PT Suri Mulia yang diperkarakan karena dibangun diatas sungai, sebenarnya sudah di perkarakan di Komisi C DPRD Kota Surabaya tahun 2007 lalu, mengapa saat ini diperkarakan lagi. 

"Oleh karena itu kami tidak sepenuhnya membawa data-data perizinan ke Komisi C, tapi jika diperlukan kami sangat siap menyodorkan data-data." terangnya.

Abdul Sakur kembali mengatakan, berdasarkan pasal 76 KUHP yang berbunyi, ne bis in idem artinya suatu perkara yang sudah dibahas di tempat yang sama, sudah tidak bisa dibahas atau diperkarakan kembali, artinya sudah gugur. 

"Kami sangat terikat dengan ne bis in idem itu,  terus mengapa kami kembali dipanggil Komisi C, dengan persoalan yang sama." kata Abdul Sakur.

Dirinya menambahkan, kami tentunya tidak asal mendirikan bangunan begitu saja, tentu sangat jelas kami memperhatikan secara detail izin-izinnya seperti, IMB, hak atas tanah itu semua ada, jadi ngak mungkin lah kami sembrono. 

Hanya yang dipersoalkan oleh Komisi C ke kami, tambah Abdul Sakur, soal izin dari Provinsi Jatim soal sudetan sungai di Asemrowo yang sebelumnya berkelok, menjadi lurus karena berdiri bangunan PT Suri Mulia.

"Kami siap adu argumentasi dengan dewan, karena kami berpegang teguh pada Pasal 76 KUHP, ne bis in idem ini." ungkapnya. (pan)

Foto : Abdul Sakur legal affair PT Suri Mulia

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...