Skip to main content

Dituntut 2 Tahun Terdakwa Marita Sari Ajukan Pledoi

SURABAYA (Mediabidik) - Usai dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa, akhirnya Marita Sari mengajukan pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019).

Pledoi disampaikan secara lisan oleh terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE lantaran dianggap mencemarkan nama baik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) ini.

Dalam pembelaannya, warga Kebomas Gresik ini mengaku bingung dengan kasus hukum yang dialaminya. Ia menyebut, bahwa pembuatan video dan diunggah ke media sosial hingga viral tersebut tidak bermaksud mencemarkan nama baik PT Pelni.

"Malah saya ingin membersihkan Pelni supaya tidak dirusak," kata Marita saat mengajukan pembelaan diruang sidang tirta 2 PN Surabaya, Rabu (23/10/2019).

Menurut Marita, Video tersebut sengaja dibuat sebagai bentuk pembelaan diri atas tudingan skandal perselingkuhannya dengan Ketua Serikat Pekerja PT Pelni. 

"Saya diisukan tidur dengan Ketua Serikat Pekerja PT Pelni. Tudingan itu sempat membuat rumah tangga saya tidak harmonis. Padahal saat itu saya mendapat tugas untuk menghimpun massa menghadap ke istana. Dan saya bela diri disini," pungkasnya.

Selain Marita, tim Penasehat Hukumnya juga mengajukan pembelaan secara tertulis yang intinya meminta agar kliennya dibebaskan dari jeratan hukum.

Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari mengaku tidak mengajukan tanggapan atau replik.

"Kami tetap pada tuntutan kami," tegas jaksa menanggapi pledoi terdakwa.

Sedangkan, pada agenda sidang sebelumnya, oleh jaksa, terdakwa dianggap telah terbukti mencemarkan nama baik pegawai PT Pelni melalui sarana elektronik atas ocehannya di medsos lantaran merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para istri karyawan PT Pelni. 

Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.

"Menuntut terdakwa Marita dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ujar jaksa membacakan berkas tuntutan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Marita Sari didakwa melanggar  pasal 45 ayat (4) jo. pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut kutipan kata kata dalam vlog yang diunggah terdakwa Marita Sari melalui facebook bernama Marita.

"Saya Cuma mau bilang buat istri-istri pelaut, perwira, bintara di PELNI, saya cuma bilang satu hal jangan kebanyakan gaya, kenapa ? karena saya tahu betul gitu loh gaji suami kalian berapa, kalian bergaya dengan uang yang ndak seharusnya jadi milik kalian, yaaa saya tahu betul permainan suami-suami kalian di kapal seperti apa, jadi kalau kalian mau nyombong mikir pakek otak ya, kartu suami kalian semua itu ada ditangan saya, saya punya bukti seribu bukti untuk membuktikan korupsi semua di PELNI, saya tahu, jadi kalau isteri-isteri perwira mau gaya, mau songong mikir yaa, apalagi mau gaya depan gue, gue sikat loe, karena saya tahu kelakuan orang PELNI"

"Jadi istri-istri perwira, bintara gak usah banyak gaya yaa, gak usah songong, gak usah banyak ngatur di kapal, gak usah berlagak kayak isteri jenderal yang seolah-olah kalian pemilik PELNI, kalian bukan siapa-siapa di PELNI saya gak perduli siapapun ya, siapapun di PELNI yang cari gara-gara dengan saya, saya sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya sikat kalian satu per satu, saya gak perduli ya, kalian ganggu saya kalian saya sikat habis, jadi kalian isteri-isteri perwira, bintara gak usah banyak gaya, gak usah banyak sombong depan saya, kalian berani sombong didepan saya tak ludahin muka kamu, tak teriakkan didepan dirimu bahwa suamimu itu maling di PELNI oke, suami kalian maling di PELNI, uang yang kalian terima diluar rekening Mandiri itu sudah dipastikan uang haram tau, uang korupsi, kalian di PELNI bukan siapa-siapa, apalagi isteri perwira woo jangan coba-coba, kalian mau banyak gaya depan saya tak ludahin mukamu dan satu hal lagi sampek saya tahu ada yang memfitnah saya, satu orang saja ada fitnah saya, ada satu saja kata-kata fitnah saya, saya nggak segan-segan robek-robek mulutnya, tak permalukan, tak labrak suaminya di kapal, tak labrak isterinya sekalian, biar itu pelajaran telak buat kalian orang-orang dajjal di PELNI yaa Wassalamualaikum". (opan)

Foto : Terdakwa Marita Sari saat jalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...