Skip to main content

Polda Jatim Beri Jawaban Gugatan Praperadilan Istri Tersangka SA

SURABAYA (Mediabidik) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nur Azizahtus Shoifah, istri tersangka Syamsul Arifin, oknum ASN yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan UU ITE di Asrama Papua di Surabaya.

Sidang digelar dengan agenda penyampain jawaban dari termohon Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (2/10/2019).

Kuasa hukum pemohon, Hishom Prasetyo Akbar menjelaskan, telah menerima berkas jawaban dari pemohon yang akan dilakukan pengkajian lebih lanjut. "Sudah kami terima, cuma jawaban saja sih nanti kita pelajari lagi bersama," jelas Hishom, Rabu (2/10).

Hishom mengaku nantinya tidak ada agenda replik dan duplik, karena dirinya sedang fokus mempersiapkan bukti. Oleh karena itu, dipersidangan selanjutnya akan menyiapkan beberapa bukti kuat kalau tersangka SA tidak bersalah.

"Nah yang agak penting itu sidang bukti ini, karena kami akan memperlihatkan bukti video, foto dan lainnya. Rencana akan kami sampaikan kepada hakim bukti tersebut," imbuh Hishom.

Pada prinsipnya, lanjut dia, hukuman yang ditimpakan kepada tersangka SA itu dilakukan secara terburu-buru oleh termohon. "Makanya itu kita harus menjunjung tinggi supremasi hukum, hukum itu urusan sendiri. Urusan lembaga yudikatif, eksekutif maupun legislatif tidak boleh ikut campur dalam urusan penegakan hukum. Apapun keadaannya. Mana kala ini (ditetapkan tersangka SA, Red) terburu-buru, ada apa?" tuturnya.

Oleh karena itu ia inginkan menguji dulu pasal-pasal yang ditimpakan kepada tersangka SA secara peraturan hukum. Dirinya juga menyatakan, tindakan termohon menetapkan suami pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud tidak sah.

Yang ditimpakan pada tersangka SA adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Jadi SA, orang yang ada didalam video kenapa kok dibebani pasal sebanyak itu, coba ayo kita uji sebelum jauh melangkah. Itulah kenapa, kita minta uji dulu pasalnya, sesuai tidaknya dengan peraturan hukum," tutupnya. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...