Skip to main content

Polda Jatim Beri Jawaban Gugatan Praperadilan Istri Tersangka SA

SURABAYA (Mediabidik) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nur Azizahtus Shoifah, istri tersangka Syamsul Arifin, oknum ASN yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan UU ITE di Asrama Papua di Surabaya.

Sidang digelar dengan agenda penyampain jawaban dari termohon Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (2/10/2019).

Kuasa hukum pemohon, Hishom Prasetyo Akbar menjelaskan, telah menerima berkas jawaban dari pemohon yang akan dilakukan pengkajian lebih lanjut. "Sudah kami terima, cuma jawaban saja sih nanti kita pelajari lagi bersama," jelas Hishom, Rabu (2/10).

Hishom mengaku nantinya tidak ada agenda replik dan duplik, karena dirinya sedang fokus mempersiapkan bukti. Oleh karena itu, dipersidangan selanjutnya akan menyiapkan beberapa bukti kuat kalau tersangka SA tidak bersalah.

"Nah yang agak penting itu sidang bukti ini, karena kami akan memperlihatkan bukti video, foto dan lainnya. Rencana akan kami sampaikan kepada hakim bukti tersebut," imbuh Hishom.

Pada prinsipnya, lanjut dia, hukuman yang ditimpakan kepada tersangka SA itu dilakukan secara terburu-buru oleh termohon. "Makanya itu kita harus menjunjung tinggi supremasi hukum, hukum itu urusan sendiri. Urusan lembaga yudikatif, eksekutif maupun legislatif tidak boleh ikut campur dalam urusan penegakan hukum. Apapun keadaannya. Mana kala ini (ditetapkan tersangka SA, Red) terburu-buru, ada apa?" tuturnya.

Oleh karena itu ia inginkan menguji dulu pasal-pasal yang ditimpakan kepada tersangka SA secara peraturan hukum. Dirinya juga menyatakan, tindakan termohon menetapkan suami pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud tidak sah.

Yang ditimpakan pada tersangka SA adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Jadi SA, orang yang ada didalam video kenapa kok dibebani pasal sebanyak itu, coba ayo kita uji sebelum jauh melangkah. Itulah kenapa, kita minta uji dulu pasalnya, sesuai tidaknya dengan peraturan hukum," tutupnya. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...