Skip to main content

DLH Pastikan Pembangunan SPBU BP-AKR Sesuai SOP

SURABAYA (Mediabidik) - Menindaklanjuti hasil sidak Komisi A DPRD Surabaya terkait keberadaan SPBU BP AKR di Jalan Pemuda Surabaya tepatny bersebelahan dengan Gedung Radio Republik Indonesia (RRI) yang dianggap sangat membahayakan obyek vital (Obvit).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan peruntukan perijinan serta keamanan SPBU BP-AKR sudah sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh pemkot sekaligus menepis tudingan tersebut.

Ali Murtadlo Kabid Perijinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya mengatakan, selama itu keamanan sesuai tidak apa apa, apalagi ini produk luar pasti safty nya lebih bagus.

"Kan bermula dari rencana kota semua perijinan berasal dari rencana kota termasuk ijin lingkungan. Dan yang paling penting adalah perencanaan kotanya, tidak boleh melanggar dari tata ruang," terang Ali saat ditemui dilokasi SPBU BP-AKR, Rabu (9/10/2019).

Ali menjelaskan, wilayah tersebut peruntukan perdagangan dan jasa (Perjas) dan sudah sesuai peruntukannya, dibuat pom bensin bisa dan dibuat untuk lain lain juga bisa.

"Ketika dibuat Pom Bensin keamanan dipertanyakan semuanya, dan tidak satu ini AKR yang baru di Surabaya. Dan sudah ada beberapa kawasan di Surabaya, termasuk di kawasan Kertajaya Indah, Gubeng, Pemuda dan Darmo Permai," ungkapnya.

Masih menurut mantan Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR menambahkan, pada saat kita tanyakan ke tenaga ahli pengamanan cukup bagus dan ada teknologinya, dan ngak usah takut. Mana berita berita meledak itu?.

"Semua ada resiko, SOP juga ada, semua penataan bangunannya. Jadi penataan bangunan direncana kota sudah diatur mengenai GS (Garis Sempadan). Jarak aman dan yang harus di perhatian antara bangunan akhir, sama dengan bangunan perbatasan pagar itu berapa meter dan belakang berapa meter semua ada dan SOP keamanan semua ada," paparnya.

Sementara Irvan Wahyu Drajat Kadishub kota Surabaya terkait pemintaan Komisi A agar meninjau ulang Amdalalin SPBU tersebut menuturkan, itu sudah ada kajian dengan kepolisian dan tim amdalalin, jadi itu sudah melalui kajian.

"Selama ini tidak ada SPBU yang menyebabkan mengakibatkan kemacetan di Surabaya, apa ngak SPBU di Surabaya yang bikin macet," tanya Irvan.

Lebih lanjut, Irvan menegaskan, itu bukan macet, cuma masalahnya ada bangunan bersejarah di daerah itu.

"Lebih jelasnya, coba sampean tanya kebagian lingkungan DLH Surabaya, karena itu domainnya," terang Irvan.

Di waktu sama saat media ini konfirmasi masalah teraebut Wisnu selaku kepanjangan tangan dari owner SPBU BP AKR melalui WA, yang bersangkutan tidak bersedia menjawab dan menolak dengan halus dengan dalih bukan kewenangannya.

"Bukan bagian saya untuk menjelaskan hal tersebut, saya minta maaf sebelumnya," ucapnya.

Perlu diketahui, untuk saat BP-AKR mengembangkan bisnisnya berupa SPBU di empat lokasi di Surabaya diantaranya, Kertajaya Indah, Gubeng, Pemuda da Darmo Permai. (pan)

Foto : Kabid Perijinan Ali Murtadlo saat melakukan sidak dilokasi SPBU BP-AKR jalan Pemuda Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh