Skip to main content

Didakwa Perkara Tipu Gelap Rp13 Miliar, Dimas Kanjeng Kembali Diadili

SURABAYA (Mediabidik) - Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bin Mustain kembali didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kali ini dia diadili dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Hj Najmiah senilai Rp13,925 miliar.

Sidang diruang Cakra ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Nizar dan Nugroho Susanto.

Dalam dakwaan, jaksa menjerat terdakwa Dimas Kanjeng dengan pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. 

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Dalam perkara ini, Taat Pribadi tidak ditahan, dikarenakan statusnya telah menjalani tahanan di Lapas Porong pada perkara lain.

Karena terdakwa Taat Pribadi tak keberatan dengan dakwaan Jaksa, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Dua saksi tersebut yakni, Sultan Agung Abdul Salam dan Sultan Agung Suryono. Keduanya adalah santri di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berada di Probolinggo Jawa Timur. 

Sultan Agung Suryono dihadapan majlis hakim mengatakan telah mengenal Hj Najmiah asal Makassar sejak Tahun 2013 silam. 

Selanjutnya, Hj Najmiah menyerahkan uang melalui transfer yang diterima oleh saksi Sultan Agung Saryono melalui Bank BNI dengan total Rp. 13,925 miliar bertahap selama 3 Tahun. 

Setiap dana masuk saksi melaporkan kepada terdakwa Taat Pribadi dan memberikan dana secara tunai berupa uang cash yang diberikan kepada saksi Heriyanto. 

"Setiap ada dana transfer masuk saya laporan kepada Dimas Kanjeng. Dan saya berikan secara cash kepada Heriyanto," tukas Sultan Agung Suryono

Selain menerima uang transfer dari Hj Najmiah sebesar Rp13,925 miliar, Sultan Agung Suryono mengaku telah menerima uang tunai dari saksi Hj Najmiah yang jumlahnya sudah tak teringat.

"Benar, uang cash itu berada di Koper warna cokelat. Uang itu lantas saya serahkan di ruang dalam dan diterima Heriyanto," bebernya.

Kemudian, saksi Sultan Agung Abdul Salam mengatakan, tidak tahu menahu terkait uang yang diberikan oleh Hj Najmiah ke Padepokan. Setahunya, uang yang diberikan Hj Najmiah melalui saksi Sultan Agung Suryono tersebut untuk kemaslahatan umat.

"Saat itu Hj Najwiyah datang ke Padepokan, Ia tanya uang itu nantinya buat, saya jawab uang itu nantinya untuk kemaslahatan umat, kalau gitu saya mau nyumbang, nyumbang berapa saya tidak tahu," terang saksi menirukan percakapanya saat itu.

Selain itu, sebanyak 20 Gelar Sultan Agung diberikan oleh terdakwa Taat Pribadi. 

"Gelar Sultan Agung diberikan oleh guru besar Taat Pribadi fungsi untuk mengayomi semua yang ada di Padepokan," tukasnya.

Hj Najmiah kelahiran Makassar resmi menjadi santri padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi pada tahun 2013. Setiap datang kepadepokan Hj Najmiah diperlihatkan terdakwa cara mendatangkan uang serta memperagakanya.

Hj Najmiah tergiur untuk menjadi santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan syarat membayar sejumlah uang mahar, yang dijanjikan oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan berlipat-lipat nantinya.

Selanjutnya Hj. Najmiah menyerahkan uang kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi secara transfer melalui rekening SURYONO dalam kurun waktu tahun 2013 s/d 2015 sebanyak 19 kali dengan total Rp.13.925.000.000,- (tiga belas milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah). 

Uang tersebut kemudian oleh Suryono diserahkan kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebagian lagi diserahkan kepada Mishal Budianto, Heriyanto, dan Safii untuk pembangunan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi). Selain itu Hj. Najmiah juga menyerahkan uang tunai kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan.

Untuk meyakinkan Hj. Najmiah dan para santri lain, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP. RAMANATHAN alias VIJAY untuk menghadirkan orang yang berpura-pura sebagai Maha Guru.

Sebanyak 9 orang yang berpura-pura sebagai maha guru di Padepokan.

Para Maha Guru palsu tersebut diberi nama antara lain Abah Abdul Rohman,  Abah Balkan,  Abah Karno,  Abah Sulaiman Agung,  Abah Rohim,  Abah Entong,  Abah Nogososro,  Abah Cholil Dan  Abah Kalijogo.

Bahwa sekitar tahun 2014, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP. Ramanathan alias Vijay mengadakan acara di Hotel Grand Tropic Jakarta dan Hotel Merlyn Jakarta, yaitu acara pembukaan rekening Hana Bank dan Bank ICBC. 

Ternyata karyawan Hana Bank dan Bank ICBC yang berjumlah sekitar 50 orang bukanlah pegawai di Bank tersebut, melainkan berprofesi asli sebagai SPG (sales promotion girl). (opan)


Foto : Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan dilanjutkan pemeriksaan saksi, Rabu (16/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...