Skip to main content

Sidang Mapolsek Tambelang, Terdakwa Sebut Nama Pembawa Bom Molotov

SURABAYA (Mediabidik) - Tiga terdakwa perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura, Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang diruang Cakra digelar dengan agenda pemeriksaan untuk ketiga terdakwa, Kamis (10/10/2019).

Hakim Edy Soeprayitno bertanya terkait alasan para terdakwa didudukan sebagai terdakwa dan mencari motivasi para terdakwa ikut dalam pelemparan batu ke Mapolsek Tambelangan.

"Saya spontan, saya khilaf dan hanya ikut ikutan. Waktu itu kami pulang dari istiqosah dan saat perjalanan pulang kerumah sudah banyak massa didepan Polsek, saya dan rombongan akhirnya turun dan ikut-ikutan dengan massa yang sudah lebih dulu melempari Polsek dengan Bom Molotov," terang terdakwa Habib Abdul Qhodir yang diamini terdakwa Hadi Mustofa dan Supandi.

Sementara terkait bom molotov, para terdakwa awalnya mengaku tidak tahu. Namun setelah diingatkan keterangannya dalam BAP oleh JPU Anton Zulkarnaen, terdakwa Hadi Mustofa akhirnya baru mengakui bila bom molotov tersebut dibawa oleh Habib Zaki saat mendatangi rumah terdakwa Habib Abdul Qhodir.

"Saya taunya ada botol Kratingdaeng yang ditaruh di kardus mie dan air meneral. Waktu itu Habib Zaki datang ke rumah Habib Abdul Qhodir. Tapi saya tidak tau kalau itu untuk membakar polsek," ujar terdakwa Hadi Mustofa yang dibenarkan terdakwa Habib Abdul Qhodir dan Supandi.

Usai persidangan, JPU Anton mengatakan bahwa keterangan ketiga terdakwa berbelit belit.

"Berubah-ubah dan tidak konsisten, tapi setelah dibacakan BAP nya baru dibenarkan keterangannya," kata JPU Anton Zulkarnaen.

Terpisah, Andry Ermawan  selaku ketua tim penasehat  hukum ketiga terdakwa membatah kliennya berbelit-belit. Ia menyebut, bila ketiga terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Tadi itu terdakwa tidak paham dengan yang ditanyakan, makanya tidak nyambung. Tapi setelah diklarifikasi dengan keterangan dengan BAP,  mereka semua terbuka dan tidak ada yang ditutup tutupi," ujarnya.

Untuk diketahui, Selain ketiga terdakwa, PN Surabaya juga menggelar sidang untuk 6 terdakwa lainnya, yakni Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Keenam terdakwa  dihadirkan ke persidangan untuk mendengarkan keterangan dari tiga terdakwa lainya, yakni Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda.
Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad,  Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar. (opan)

Foto : Ketiga terdakwa Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi saat jalani sidang di PN Surabaya, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama