Skip to main content

PN Surabaya Kembali Terima Permohonan Ganti Kelamin

SURABAYA (Mediabidik) - Setelah ada permohonan seorang pria ganti kelamin menjadi perempuan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Nopember 2018 lalu, kini sebaliknya

PN Surabaya juga menerima permohonan ganti kelamin yang diajukan seorang perempuan untuk menjadi seorang pria.

Pemohon tercatat masih berusia 19 tahun, dan tinggal di kawasan Surabaya Timur. 

Menurut Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono permohonan ini pihaknya terima pada 14 Oktober 2019 lalu.

Kendati membenarkan adanya permohonan ganti kelamin tersebut, namun Sigit enggan menjelaskan detail identitas pemohon.

"Yang pasti pemohonnya berinisial PN. Kelahiran Blora 19 tahun lalu. Tapi pemohon saat ini tinggal di Surabaya," terangnya, Kamis (24/10/2019).

Kebetulan, Sigit ditunjuk oleh ketua PN Surabaya sebagai hakim pemeriksa pada permohonan tersebut. 

"Pemohon meminta agar pengadilan mengesahkan pergantian kelamin dari perempuan ke laki-laki dan merubah pencatatan identitas kependudukannya di Kantor Dispendukcapil Surabaya," tambahnya.

Alasan pemohon, sejak lahir ia memiliki kelamin ganda, namun salah satunya tidak berkembang dan berfungsi normal.

Permohonan ini diajukannya karena seiring perkembangan waktu dia merasa nyaman jadi laki-laki. Akhirnya ia memintah dirubah (status kelamin) secara hukum dan administrasi.

Permohonan ganti kelamin tersebut, masih kata Sigit, diajukan karena pemohon memiliki kelamin ganda, yang salah satunya tidak berkembang. 

"Berdasarkan surat-surat pembuktiannya dan permulaan kromosonnya itu dominan laki-laki dan ia sehari-hari juga nyaman sebagai laki-laki. Sehingga dalam perjalanan waktu, alat kelaminnya adalah laki-laki," ungkap Sigit.

Dari kelamin ganda tersebut, masih kata Sigit, Pemohon telah melakukan tindakan medis dan mematikan organ kelamin perempuanya, karena organ kelamin laki-laki nya lebih berkembang.

"Kelamin wanitanya sudah disuntik melalui tindakan medis dan sudah tidak berfungsi lagi," ungkapnya.

Perkembangan pemeriksaan sidang, Sigit mengaku permohonan ini sudah pernah sekali disidangkan. 

"Tapi (sidang) ditunda karena pemohon belum siap. Pekan depan baru sidang lagi," beber Sigit. (opan)

Foto : Humas Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...