Skip to main content

Pekan Depan, Korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang Dilimpahkan ke PN

SURABAYA (Mediabidik) - Berkas perkara kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim Cabang Jombang bakal dilimpahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pertengahan bulan ini.

"Pemberkasan kedua tersangka sudah 99 persen, tinggal audit dari BPKP. Insya Allah pekan ini berkas dua tersangka, yakni Supaim dan Wulang kita limpah ke Pengadilan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Kamis (3/10/2019).

Dari kasus yang diduga merugikan negara sekitar belasan miliar rupiah ini, Pidsus Kejati Jatim sudah menahan kedua tersangka. Keduanya adalah mantan anggota DPRD Jombang, Wulang Suhardi dan Supaim.

Disinggung mengenai peranan Aminatus Sholihah, Richard mengaku, Aminatus sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menyeret suaminya, yaitu Wulang Suhardi. Namun untuk peranan Aminatus, Richard enggan merincikan.

"Aminatus Sholihah statusnya masih sebagai saksi. Baik saksi untuk suaminya, yakni Wulang Suhardi maupun untuk Supaim," jelas Richard.

Richard menambahkan, tersangka Wulang dan Supaim merupakan satu rangkaian. Dimana modus yang digunakan Wulang Suhardi yakni menggunakan nama sejumlah debitur untuk bisa menikmati dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Dalam hal ini, Wulang menggunakan nama Supaim dan 11 orang lainnya (debitur).

Nah, dalam hal ini tersangka Supaim merupakan anak buah dari Wulang. Dalam pencairannya, uang tersebut masuk ke dalam rekening Supaim. "Uang tersebut masuk ke rekening Supaim, dan sebagian disalurkan ke rekening Aminatus Sholihah. Penyidik akan mengembangkan kepada pihak-pihak yang terkait kasus ini," tegas Richard.

Dalam perkara ini, Wulang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (opan)

Foto : Tersangka Wulang Suhardi saat jalani penahanan di kantor Kejati Jatim beberapa waktu lalu. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...