Skip to main content

Kejati Akan Kembangkan Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Bila Ada Bukti Baru

SURABAYA (Mediabidik) - Meski perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal mengembangkan jika nantinya ada bukti maupun fakta persidangan yang merujuk ke tersangka baru dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi, Jaksa Peneliti Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik Polisi terkait perkembangan perkara ini. Perkembangan itu terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara yang sudah menjerat enam orang sebagai terdakwa.

Adapun keenam terdakwa dalam perkara ini, yakni dalam berkas pertama adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE). Sedangkan pada berkas kedua, yaitu terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya.

"Kita secara profesional mengerjakan dan melaksanakan apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dhofir.

Keseriusan itu, lanjut Dhofir, yakni dengan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan. Dan saat ini perkaranya juga sedang disidangkan di PN Surabaya. "Kita pertahankan yang sudah ada. Kan perkara ini sudah sampai pada persidangan," jelasnya.

Ditanya adakah laporan dari Jaksa peneliti terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Dhofir enggan merincikan. Pihaknya memastikan jika sudah menerima laporan, maka akan segera menindaklajuti dengan profesional.

"Nanti kita lihat perkembangannya (adakah tersangka baru dalam perkara ini, red). Sementara ini kan masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany menyebutkan, perkara Jalan Gubeng Amblesi bermula ketika PT Saputra Karya memiliki proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya. Proyek ini dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya dan berlokasi di Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya. Gedung ini rencananya terdiri dari 20 lantai dan dua lantai untuk basement.

"Namun di kemudian hari berubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untuk basement," kata Jaksa Rachmat Hari Basuki pada persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, lanjut Hari, terdakwa dalam berkas dakwaan pertama, yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dipersangkakan Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sedangkan terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan dipersangkakan Pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Namun, dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, tidak sama sekali tidak menyebut nama Fuad Bernardi. Padahal, Fuad yang merupakan putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Meski begitu, Jaksa Hari memastikan rencana pemeriksaan Fuad sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

"Memang tidak ada dalam berkas dakwaan (nama Fuad Benardi, red). Sementara ada (Fuad Benardi) dalam saksi," ucap Jaksa Hari usai persidangan pada senin (7/10) lalu.(opan)



Foto : Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dhofir. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama