Skip to main content

Kejati Akan Kembangkan Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Bila Ada Bukti Baru

SURABAYA (Mediabidik) - Meski perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal mengembangkan jika nantinya ada bukti maupun fakta persidangan yang merujuk ke tersangka baru dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi, Jaksa Peneliti Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik Polisi terkait perkembangan perkara ini. Perkembangan itu terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara yang sudah menjerat enam orang sebagai terdakwa.

Adapun keenam terdakwa dalam perkara ini, yakni dalam berkas pertama adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE). Sedangkan pada berkas kedua, yaitu terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya.

"Kita secara profesional mengerjakan dan melaksanakan apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dhofir.

Keseriusan itu, lanjut Dhofir, yakni dengan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan. Dan saat ini perkaranya juga sedang disidangkan di PN Surabaya. "Kita pertahankan yang sudah ada. Kan perkara ini sudah sampai pada persidangan," jelasnya.

Ditanya adakah laporan dari Jaksa peneliti terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Dhofir enggan merincikan. Pihaknya memastikan jika sudah menerima laporan, maka akan segera menindaklajuti dengan profesional.

"Nanti kita lihat perkembangannya (adakah tersangka baru dalam perkara ini, red). Sementara ini kan masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany menyebutkan, perkara Jalan Gubeng Amblesi bermula ketika PT Saputra Karya memiliki proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya. Proyek ini dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya dan berlokasi di Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya. Gedung ini rencananya terdiri dari 20 lantai dan dua lantai untuk basement.

"Namun di kemudian hari berubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untuk basement," kata Jaksa Rachmat Hari Basuki pada persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, lanjut Hari, terdakwa dalam berkas dakwaan pertama, yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dipersangkakan Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sedangkan terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan dipersangkakan Pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Namun, dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, tidak sama sekali tidak menyebut nama Fuad Bernardi. Padahal, Fuad yang merupakan putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Meski begitu, Jaksa Hari memastikan rencana pemeriksaan Fuad sebagai saksi dalam persidangan perkara ini.

"Memang tidak ada dalam berkas dakwaan (nama Fuad Benardi, red). Sementara ada (Fuad Benardi) dalam saksi," ucap Jaksa Hari usai persidangan pada senin (7/10) lalu.(opan)



Foto : Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dhofir. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...