Skip to main content

Rebutan Hak Milik Lapangan dan Wisma, PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot

SURABAYA (Mediabidik) - Tak terima lapangan serta wisma yang dimilikinya dikuasai Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, PT Persebaya Indonesia akhirnya menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/10/2019)

Gugatan tersebut terkait penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di jalan Karanggayam, yang saat ini telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus  dari Pemkot Surabaya. 

Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Martin Ginting diruang sidang garuda 2 dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak PT Persebaya selaku penggugat.

Persidangan ini berlanjut ke proses mediasi. Saat ini pihak Pemkot sendiri masih belum menunjuk kuasa hukum dalam proses persidangan ini, meski ada terlihat salah seorang ASN Pemkot Surabaya dari Bidang Hukum yang ikut dalam persidangan. 

Sementara, Moch Yusron Marzuki selaku kuasa hukum PT Persebaya Indonesia mengatakan, Pemkot Surabaya dan BPN telah melakukan perbuatan melanggar hukum atas diterbitkan Sertifikat Hak Pakai yang berdiri bangunan untuk Wisma Persebaya.

"Ada sebelas poin yang kami beberkan dalam gugatan ini. Intinya kami menjelaskan riwayat dari wisma Persebaya yang sudah diduduki oleh penggugat sejak tahun 1967," terang Moch Yusron Marzuki.

Dijelaskan dia, Masalah ini muncul setelah pihak BPN mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada tahun 1995 dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.

"Yang kami sesalkan adanya pengusiran pemain U 19 dan didepan lahan sengketa tertulis tanah milik Pemkot Surabaya. Ini menyalahi UU Agraria yakni negara tidak bisa menguasai tanah, hanya sebatas pengelolah," beber Yusron.

Terpisah, saat diwawancarai, Muhammad Fajar, ASN Pemkot Surabaya dari Bidang Hukum mengatakan pihaknya bakal mempelajari materi gugatan. 

"Surat kuasa masih proses mas, sementara masih bidang hukum yang turun,"kata Muhammad Fajar dikonfirmasi usai persidangan. 

Saat ditanya dalil dalil gugatan penggugat, Bidang Hukum Pemkot Surabaya ini mengaku akan fighter dalam pembuktian.

"Intinya kami siap menghadapi gugatannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5) lalu.

Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.

Tak hanya itu, berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya. (opan)


Foto : Tampak suasana sidang gugatan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (8/10/2019). Moch Yusron Marzuki, kuasa penggugat saat menunjukan materi gugatan yang pihaknya layangkan. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...