Skip to main content

Satpol PP Kembali Segel Hotel Yang Tidak Memiliki Ijin Limbah Cair

SURABAYA (Mediabidik) - Satpol PP kota Surabaya kembali melakukan penyegelan hotel di Jalan Diponegoro Surabaya yang diduga tidak memiliki izin pengolahan limbah cair dan TPS B3.

Penyegelan berlangsung kondusif tidak ada perlawanan dan argumentasi dari pihak hotel, sehingga Satpol PP dengan mudah menyegel dan menempelkan stiker tanda silang di depan pintu utama hotel Great Diponegoro.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widiyanto saat dilokasi mengatakan, penyegelan Hotel Great Diponegoro dilakukan karena pihak hotel sudah hampir satu tahun belum memiliki izin pengolahan limbah cair atau B3.

"Untuk itu hari ini kami bertindak tegas dengan menyegel Hotel Great Diponegoro." ujarnya kepada wartawan di Hotel Great Diponegoro, Kamis (10/10/19).

Ia menambahkan, penyegelan ini merupakan Bantib atau bantuan petertiban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, agar segera menyegel hotel Great Diponegoro.

Dilokasi yang sama, Kasi Pembinaan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya, Iskandar mengatakan, selama disegel operasional hotel Great Diponegoro dilarang keras untuk beroperasi.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna SE, MM saat dikonfirmasi soal penyegelan Hotel Great Diponegoro mengatakan, dewan sangat setuju dengan ketegasan Pemkot Surabaya, terhadap hotel yang belum memiliki izin pengolahan limbah cair B3, agar disegel.

"Sudah dua hotel yang disegel karena belum miliki izin B3 yaitu, hotel Ibis Budget HR Muhammad dan hotel Great Diponegoro."ujar Bunda Ayu, panggilan akrab Pertiwi Ayu Krishna.

Dirinya menambahkan, cukup bagus lah penertiban semacam hal-hal ini misalnya, soal perijinan itu bagus  banget ditegakkan aturannya, sehingga pengusaha hotel tidak main-main dengan peraturan di Surabaya, jika ingin berinvestasi.

"Saya sangat setuju dengan penyegelan ini."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng