SURABAYA (Mediabidik) - Satpol PP kota Surabaya kembali melakukan penyegelan hotel di Jalan Diponegoro Surabaya yang diduga tidak memiliki izin pengolahan limbah cair dan TPS B3.
Penyegelan berlangsung kondusif tidak ada perlawanan dan argumentasi dari pihak hotel, sehingga Satpol PP dengan mudah menyegel dan menempelkan stiker tanda silang di depan pintu utama hotel Great Diponegoro.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widiyanto saat dilokasi mengatakan, penyegelan Hotel Great Diponegoro dilakukan karena pihak hotel sudah hampir satu tahun belum memiliki izin pengolahan limbah cair atau B3.
"Untuk itu hari ini kami bertindak tegas dengan menyegel Hotel Great Diponegoro." ujarnya kepada wartawan di Hotel Great Diponegoro, Kamis (10/10/19).
Ia menambahkan, penyegelan ini merupakan Bantib atau bantuan petertiban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, agar segera menyegel hotel Great Diponegoro.
Dilokasi yang sama, Kasi Pembinaan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya, Iskandar mengatakan, selama disegel operasional hotel Great Diponegoro dilarang keras untuk beroperasi.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna SE, MM saat dikonfirmasi soal penyegelan Hotel Great Diponegoro mengatakan, dewan sangat setuju dengan ketegasan Pemkot Surabaya, terhadap hotel yang belum memiliki izin pengolahan limbah cair B3, agar disegel.
"Sudah dua hotel yang disegel karena belum miliki izin B3 yaitu, hotel Ibis Budget HR Muhammad dan hotel Great Diponegoro."ujar Bunda Ayu, panggilan akrab Pertiwi Ayu Krishna.
Dirinya menambahkan, cukup bagus lah penertiban semacam hal-hal ini misalnya, soal perijinan itu bagus banget ditegakkan aturannya, sehingga pengusaha hotel tidak main-main dengan peraturan di Surabaya, jika ingin berinvestasi.
"Saya sangat setuju dengan penyegelan ini."ungkapnya. (pan)
Comments
Post a Comment