Skip to main content

Satpol PP Kembali Segel Hotel Yang Tidak Memiliki Ijin Limbah Cair

SURABAYA (Mediabidik) - Satpol PP kota Surabaya kembali melakukan penyegelan hotel di Jalan Diponegoro Surabaya yang diduga tidak memiliki izin pengolahan limbah cair dan TPS B3.

Penyegelan berlangsung kondusif tidak ada perlawanan dan argumentasi dari pihak hotel, sehingga Satpol PP dengan mudah menyegel dan menempelkan stiker tanda silang di depan pintu utama hotel Great Diponegoro.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widiyanto saat dilokasi mengatakan, penyegelan Hotel Great Diponegoro dilakukan karena pihak hotel sudah hampir satu tahun belum memiliki izin pengolahan limbah cair atau B3.

"Untuk itu hari ini kami bertindak tegas dengan menyegel Hotel Great Diponegoro." ujarnya kepada wartawan di Hotel Great Diponegoro, Kamis (10/10/19).

Ia menambahkan, penyegelan ini merupakan Bantib atau bantuan petertiban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, agar segera menyegel hotel Great Diponegoro.

Dilokasi yang sama, Kasi Pembinaan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Surabaya, Iskandar mengatakan, selama disegel operasional hotel Great Diponegoro dilarang keras untuk beroperasi.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna SE, MM saat dikonfirmasi soal penyegelan Hotel Great Diponegoro mengatakan, dewan sangat setuju dengan ketegasan Pemkot Surabaya, terhadap hotel yang belum memiliki izin pengolahan limbah cair B3, agar disegel.

"Sudah dua hotel yang disegel karena belum miliki izin B3 yaitu, hotel Ibis Budget HR Muhammad dan hotel Great Diponegoro."ujar Bunda Ayu, panggilan akrab Pertiwi Ayu Krishna.

Dirinya menambahkan, cukup bagus lah penertiban semacam hal-hal ini misalnya, soal perijinan itu bagus  banget ditegakkan aturannya, sehingga pengusaha hotel tidak main-main dengan peraturan di Surabaya, jika ingin berinvestasi.

"Saya sangat setuju dengan penyegelan ini."ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh