Skip to main content

Sidang Pembakaran Mapolsek Tambelangan Mendengarkan Keterangan Saksi

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi, Rabu (2/10/2019).

Keenam saksi tersebut merupakan anggota Polsek Tambelangan. Kanit Sabhara Aminudin, dalam keterangannya mengatakan sebelum kejadian pembakaran, dirinya sempat melihat terdakwa Habib Hasan disekitar lokasi.

"Massa yang datang sekitar 50 orang, saya melihat Habib Hasan berdiri disisi Selatan Mapolsek sembari melambaikan tangan ke arah massa, seolah memberikan aba-aba," katanya.

Selain itu, Edi Sutrisno, anggota Polsek Tembelangan menceritakan kronologis kejadian pada Rabu (22/5/2019) lalu. Massa datang disaat seluruh anggota Polsek mengikuti apel rutin.

"Tiba-tiba dari arah utara datang puluhan massa simpatisan ormas langsung melempari batu dan bom molotof kearah kami," terangnya.

Awalnya lemparan berupa batu, selanjutnya lemparan lemparan bom molotov yang mengenai mobil dinas patroli hingga terbakar.

Peringatan tembakan peluru karet tak menghentikan aksi massa. Akhirnya petugas meloloskan diri melalui pintu belakang Mapolsek.

Untuk diketahui, perkara pembakaran Polsek Tambelangan ini dipisah menjadi dua berkas perkara. Diberkas pertama, ada tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.

Sementara diberkas perkara kedua, ada enam terdakwa. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut diduga dilakukan para terdakwa lantaran dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat digunakan lagi.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain sesuai dengan pasal 85 KUHAP, untuk mengadili perkara tersebut yang tertuang dalamKeputusan Ketua MA RI Nomor : 104/KMA/SK/Vll/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana para terdakwa. (opan)


Foto : Tampak para saksi saat didengarkan keterangannya pada sidang di PN Surabaya, Rabu (2/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...