Skip to main content

Sidang Pembakaran Mapolsek Tambelangan Mendengarkan Keterangan Saksi

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang Madura. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi, Rabu (2/10/2019).

Keenam saksi tersebut merupakan anggota Polsek Tambelangan. Kanit Sabhara Aminudin, dalam keterangannya mengatakan sebelum kejadian pembakaran, dirinya sempat melihat terdakwa Habib Hasan disekitar lokasi.

"Massa yang datang sekitar 50 orang, saya melihat Habib Hasan berdiri disisi Selatan Mapolsek sembari melambaikan tangan ke arah massa, seolah memberikan aba-aba," katanya.

Selain itu, Edi Sutrisno, anggota Polsek Tembelangan menceritakan kronologis kejadian pada Rabu (22/5/2019) lalu. Massa datang disaat seluruh anggota Polsek mengikuti apel rutin.

"Tiba-tiba dari arah utara datang puluhan massa simpatisan ormas langsung melempari batu dan bom molotof kearah kami," terangnya.

Awalnya lemparan berupa batu, selanjutnya lemparan lemparan bom molotov yang mengenai mobil dinas patroli hingga terbakar.

Peringatan tembakan peluru karet tak menghentikan aksi massa. Akhirnya petugas meloloskan diri melalui pintu belakang Mapolsek.

Untuk diketahui, perkara pembakaran Polsek Tambelangan ini dipisah menjadi dua berkas perkara. Diberkas pertama, ada tiga terdakwa yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.

Sementara diberkas perkara kedua, ada enam terdakwa. Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut diduga dilakukan para terdakwa lantaran dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat digunakan lagi.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain sesuai dengan pasal 85 KUHAP, untuk mengadili perkara tersebut yang tertuang dalamKeputusan Ketua MA RI Nomor : 104/KMA/SK/Vll/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana para terdakwa. (opan)


Foto : Tampak para saksi saat didengarkan keterangannya pada sidang di PN Surabaya, Rabu (2/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...