Skip to main content

Sembunyikan Sabu Dalam CD Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Leni Ayu Purwanti, terdakwa perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu akhirnya dituntut 8 tahun penjara.

Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/10/2019).

Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan  terbukti menyembunyikan narkotika jenis sabu di celana dalamnya. 

Sabu seberat 22,34 gram tersebut didapat petugas saat pengerebekan terhadap terdakwa saat bersama kekasihnya Syaiful Hadi (berkas terpisah) di wilayah Kedurus.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara sebagaimana jeratan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika," ujar jaksa membacakan berkas tuntutan.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya, yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya, Kamis (24/10/2019) pekan depan.

Kejadian bermula pada 3 Mei 2019 lalu, terdakwa ditangkap oleh saksi Bambang HS dan saksi Edy Yoga Permana karena terdakwa telah melakukan transaksi secara online bicara melalui HP dan dalam telp terdakwa sepakat melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dengan catatan harus mentransfer uang terlebih dahulu, setelah terdakwa mentransfer uang ke Bagas Adi Prasetyo (DPO), selanjutnya terdakwa bersama dengan Syaiful Hadi Als. Jos (berkas terpisah) mengambil sabu-sabu tersebut. 

Setelah selesai mengambil sabu, terdakwa bersama dengan Syaiful Hadi langsung kembali dan sampai di Jalan Raya Mastrip depan Polsek Karangpilang terdakwa diberhentikan oleh saksi Bambang HS dan saksi Edy Yoga Permana kemudian terdakwa bersama dengan Saiful Hadi dibawa ke Polsek Karangpilang dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 22,370 gram. (opan)


Foto : Terdakwa Leni Ayu Purwanti saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...