Skip to main content

Dua Tersangka Kasus Jasmas Jalani Proses Pelimpahan Tahap II

SURABAYA (Mediabidik) - Dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 Darmawan dan Sugito, tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) menjalani proses tahap II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jumat (11/10/2019).

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan proses tahap II ini pihaknya lakukan setelah berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan sempurna (P-21).

"Setelah beberapa waktu lalu berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21, selanjutnya hari ini proses pelimpahan tahap II nya," ujar Lingga, Jumat (11/10/2019).

Usai menjalani proses tahap II, kedua tersangka dikembalikan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim guna menjalani penahanan.

"Selanjutnya, dalam waktu dekat berkas perkara bakal kita limpahkan ke pengadilan agar segera mungkin bisa disidangkan," terang pria yang dikabarkan tengah dipromosikan menduduki jabatan Kasipidsus Kejari Sidoarjo ini.

Ditanya terkait perkembangan proses hukum para tersangka lain dalam penyidikan kasus ini, Lingga meminta wartawan untuk bersabar menunggu informasi pihaknya.

"Sabar, proses penyidikan sedang kita tempuh, semaksimal mungkin kita bekerja cepat. Nanti perkembangannya (penyidikan, red) bakal kita update," tambahnya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belakangan penyidik telah menetapkan enam tersangka baru. Mereka anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024.

Keenam tersangka itu adalah Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah, Sugito, Syaiful Aidi serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan.

Atas penetapan status tersangka yang disandangnya, beberapa dari mereka mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun oleh hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan mereka ditolak.

Oleh jaksa, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh