Skip to main content

Dua Tersangka Kasus Jasmas Jalani Proses Pelimpahan Tahap II

SURABAYA (Mediabidik) - Dua mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 Darmawan dan Sugito, tersangka kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) menjalani proses tahap II di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jumat (11/10/2019).

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan proses tahap II ini pihaknya lakukan setelah berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan sempurna (P-21).

"Setelah beberapa waktu lalu berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21, selanjutnya hari ini proses pelimpahan tahap II nya," ujar Lingga, Jumat (11/10/2019).

Usai menjalani proses tahap II, kedua tersangka dikembalikan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim guna menjalani penahanan.

"Selanjutnya, dalam waktu dekat berkas perkara bakal kita limpahkan ke pengadilan agar segera mungkin bisa disidangkan," terang pria yang dikabarkan tengah dipromosikan menduduki jabatan Kasipidsus Kejari Sidoarjo ini.

Ditanya terkait perkembangan proses hukum para tersangka lain dalam penyidikan kasus ini, Lingga meminta wartawan untuk bersabar menunggu informasi pihaknya.

"Sabar, proses penyidikan sedang kita tempuh, semaksimal mungkin kita bekerja cepat. Nanti perkembangannya (penyidikan, red) bakal kita update," tambahnya.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belakangan penyidik telah menetapkan enam tersangka baru. Mereka anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024.

Keenam tersangka itu adalah Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah, Sugito, Syaiful Aidi serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan.

Atas penetapan status tersangka yang disandangnya, beberapa dari mereka mengajukan permohonan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun oleh hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan mereka ditolak.

Oleh jaksa, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (opan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...