SURABAYA (Mediabidik) - Sejak disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya pada Rabu (02/10/19) karena belum memiliki izin pengolahan limbah cair (B3), pihak managemen hotel IBIS Jalan HR Muhamad mengaku perharinya rugi Rp50 juta.
Kerugian tersebut, disebabkan penyegelan oleh pemkot Surabaya beberapa waktu lalu, sehingga tidak beroperasi hingga saat ini.
"Total sudah tiga hari tidak operasional, kerugian kita mencapai Rp150 juta dengan rincian per hari rugi Rp50 juta." ujar Budi Setiawan, Hotel Manager Ibis Budget HR.Muhammad-Surabaya, kepada wartawan usai hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (07/10/19).
Ia menjelaskan, pihak hotel memang mengakui belum ada izin pengolahan limbah cair (B3) meski operasional hotel Ibis Budget Surabaya sudah dua tahun beroperasi, tepatnya awal tahun 2017.
Namun, kata Budi S, selama dua tahun beroperasi memang pihak hotel belum mengajukan izin pengolahan limbah cair ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, sehingga memang disegel oleh Pemkot Surabaya, dalam hal ini DLH.
Untuk itu, jelas Budi, pihaknya sedang memenuhi semua persyaratan pengajuan izin B3 ke DLH Kota Surabaya, setelah ini apa saja yang belum dan kurang lengkap dokumen perizinannya.
"On progrees izin B3 nya mas, info dari DLH Kota Surabaya katanya tinggal gambar denah B3 nya, so tinggal sedikit saja kurangnya."jelas Budi Setiawan.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi C, Agung Prasodjo mengatakan, dalam waktu dekat komisi akan melakukan sidak ke Hotel Ibis Budget HR.Muhammad, guna memastikan itikad baik pihak hotel yang sedang membangun pengolahan limbah cair B3.
"Hanya kami meminta selama penyegelan pihak hotel tetap tidak boleh beroperasi. Jika melanggar kami perintahkan DLH menyegel kembali."ungkap Agung. (pan)
Comments
Post a Comment