Skip to main content

Tidak Terima Suaminya Jadi Tersangka, Nura Zizahtus Gugat Polda Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Berkeyakinan suaminya membela bendera Merah Putih, istri Syamsul Arifin, ASN Pemkot Surabaya akhirnya menggugat Polda Jatim atas penetapan status tersangka rasisme pada kejadian di Asrama Mahasiswa asal Papua, Jum'at (16/8/2019) lalu.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Nura Zizahtus Shoifah dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh hakim tunggal praperadilan, I Wayan Sosiawan.

"Saya kepingin menuntut keadilan aja, karena apa, suami saya ditudukan menjadi tersangka rasis, padahal suami saya tidak rasis, dia pada saat itu lagi bertugas, jadi disini saya melalui lawyer saya menuntut untuk praperadilan apakah benar bukti-bukti yang ditujukan oleh polisi  itu bisa menyerat suami saya," kata Nura Zizahtus Shoifah  pada wartawan sebelum persidangan, Selasa (1/10/2019).

Pada awak media, Nura tidak yakin dengan jeratan yang disangkakan penyidik ke suaminya. Ia menyebut bahwa tindakan suaminya sebagai bentuk pembelaan terhadap merah putih. 

"Waktu itu membela (merah putih) dia yang memasang bendera di depan asrama, dia memasang sampai dua kali, beliau lha, mas samsul yang memasang,"pungkasnya.

Sementara, Hisom P Akbar salah seorang kuasa hukum mengatakan, gugatan praperadilan tersebut dilakukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan klienya sebagai tersangka yang dinilai tidak relevan.

"Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari SA,"terang Hisom saat dikonfirmasi usai persidangan. 

Terpisah, Kuasa hukum Polda Jatim AKBP Siti Al Indahsyah enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait gugatan praperadilan tersebut.

"No comment mas," ucap Siti Al Indahsyah sembari meninggalkan awak media. 

Untuk diketahui, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Jum'at (30/8) lalu, setelah melalui gelar perkara. 

Hasil gelar perkara tersebut diketahui dari video yang beredar, jika Syamsul Arifin telah mengucapkan kata kata bernuansa rasis, dengan menyebut nama binatang pada mahasiswa asal Papua.

Dalam kasus ini, Syamsul Arifin disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (opan)

Foto : Tampak suasana sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (1/10/2019). Istri dari tersangka Syamsul Arifin berkeyakinan suaminya tidak rasisme terhadap mahasiswa Papua. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...