Skip to main content

Korupsi Mesin Percetakan Mantan Bupati Trenggalek Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia diadili atas perkara dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) pada PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) Tahun 2017.

Sidang perdana ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Jumat (25/10/2019).

Dijelaskan dalam surat dakwaan, kasus ini bermula saat terdakwa Soeharto yang kala itu menjabat sebagai Bupati Trenggalek melakukan kerjasama mendirikan sebuah perusahaan percetakan dibawah naungan PDAU Aneka Usaha yang diberi nama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS).

Saat mendirikan PT BGS itulah, Soeharto yang juga menjabat sebagai Komisaris telah mengucurkan dana penyerahan modal sebesar Rp10,8 miliar ke PT BGS yang digunakan untuk membeli mesin percetakan.

Mesin percetakan merk Heindelberg Speed Master 102 V tahun 1994 itu dibeli oleh Direktur Utama PT BGS, Istiawan Witjaksono alias Tatang Istiawan (tersangka dalam berkas perkara terpisah) dari UD Kencana Sari dalam keadaan rekondisi alias rusak.

"Namun mesin yang dibeli dalam kondisi rusak parah, sering bermasalah, hasil cetakan tidak presesi, banyak sensor yang mati dan tidak berfungsi, kondisi spare part sudah tambal sulam," terang jaksa.

Pembelian mesin cetak dalam bentuk kerjasama tersebut, masih kata jaksa, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah.

"Bahwa dalam pendirian kerjasama tidak dilakukan study kelayakan oleh konsultan ahli percetakan," lanjut jaksa.

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan, bahwa Tatang Istiawan disebut tidak menyetorkan modal awal ke perusahaan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian sebesar Rp1,7 miliar.

"Namun faktanya, Tatang Istiawan tidak menyetorkan modalnya dan bertentangan dengan Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas," ungkap JPU Dody Novalita.

Dalam kasus korupsi ini terdakwa Soeharto didakwa melanggar pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Kasus pengadaan mesin percetakan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.31 miliar.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa Soeharto melalui Zaenal Fanani selalu penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Selanjutnya, hakim I Wayan Sosiawan meminta JPU untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara, dengan menghadirkan para saksi ke persidangan satu pekan mendatang.

"Karena terdakwa tidak mengajukan eksepesi, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ujar hakim I Wayan Sosiawan sambil menutup persidangan.(opan)

Foto : Terdakwa Soeharto, Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (25/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama