Skip to main content

Direktur RAR Desak Kejaksaan Telusuri Dugaan keterlibatan Orang Dalam

SURABAYA (Mediabidik) - Menanggapi maraknya dugaan penipuan yang bermodus menggunakan nama pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan yang marak akhir-akhir ini, Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Risang Bima Wijaya meminta kejaksaan turut menelusuri dugaan adanya keterlibatan oknum internal Kejari Bangkalan dalam hal ini.

Menurutnya, modus kejahatan seperti ini bukan hal baru, sudah sejak lama terjadi. Biasanya, para pelaku mengetahui kasus-kasus yang ditangani kejaksaan dari berita-berita di media.

"Sekarang, mereka lebih banyak menyerap informasi itu, mulai dari media mainstream, online, hingga media sosial, karena informasi kasus lebih cepat menyebar, kemudian mereka memetakan siapa saja yang bisa disasar," terang mantan jurnalis media cetak terbitan Surabaya ini, Minggu (13/10/2019).

Satu hal yang kehebatan para pelaku, dengan cepat pula mereka bisa mengetahui nomor kontak person dari orang-orang yang diduga tersangkut kasus yang sedang ditangani institusi itu.

"‌Darimana? kita menduga ada bantuan atau keterlibatan orang-orang lokal, baik perseorangan, maupun lembaga yang mengetahui kasus tersebut. Juga, tidak menutup kemungkinan, dugaan adanya keterlibatan atau bantuan orang dalam kejaksaan," bebernya.

Ia mengindikasikan, para pelaku ini bisa sangat detil mengetahui kasus yang sedang ditangani, sampai dimana prosesnya, nama-nama atau pihak-pihak yg diduga terlibat, hingga nomor kontak person mereka.

"‌Jadi, pihak kejaksaan hendaknya juga ikut mendalami kejadian ini serta kemungkinan-kemungkinan adanya oknum nakal yang bisa jadi membocorkan informasi. Segala kemungkinan bisa saja terjadi," tambahnya.

Masih Risang, seyogyanya kejaksaan jangan hanya menyurati pihak pimpinan-pimpinan daerah.

"Buatlah laporan resmi kepada pihak kepolisian, agar bisa ditindaklanjuti. Saya yakin, nomor-nomor yang sudah diketahui itu bisa terlacak, diketahui dan ditangkap pelakunya, sehingga bisa diketahui siapa saja yang terlibat, motif dan siapa saja yang sudah jadi korban. Sekaligus, bisa tahu mengapa korban bisa memberikan sejumlah uang. Apakah korban benar-benar terlibat sebuah kasus dan cari aman? atau hanya sekadar ketakutan saja," sarannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Kejari Bangkalan tengah menyelidiki dugaan korupsi kambing etawa, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat, mantan bupati, 18 camat, serta 273 kades.

"Ada lagi penyelidikan kasus dugaan penyelewengan bantuan PKH, kasus Dana Desa dan beberapa kasus lain. Dan diantara kasus-kasus itu, banyak yang cari selamat, sehingga korban mudah percaya dan pelaku mudah menakuti dan memperdaya korban dengan mencatut institusi kejaksaan," imbuhnya.

Untuk diketahui, belakangan ini marak aksi yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan pimpinan Kejari Bangkalan yang terjadi belakangan ini.

Modus pelaku dengan cara mengirim pesan dan menelpon calon korban melalui beberapa nomor yang berbeda. Para calon korban ini kebanyakan berprofesi sebagai pejabat yang bertugas dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan hingga kepala desa.

Modusnya, para korban ditakut-takuti bakal dipanggil dan diperiksa penyidik kejaksaan. Apabila korban terbawa arus komunikasi pelaku dan mempercayai itu, akhirnya pelaku dengan leluasa mengeluarkan 'jurusnya' hingga tidak menutup kemungkinan, bakal berujung permintaan sejumlah materi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Richard Marpaung menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap upaya-upaya yang dilakukan para pelaku dugaan penipuan yang mengatasnamakan institusinya.

Menindaklanjuti hal itu, akhirnya pihak Kejari Bangkalan mengambil langkah cepat dengan mengirimkan surat pemberitahuan yang mereka tujukan ke beberapa pimpinan instansi di lingkungan Pememerintah Kabupaten Bangkalan. Harapan mereka, agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban dari tindakan penipuan yang dilakukan pelaku. (opan)

Foto : Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR), Risang Bima Wijaya. dok

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...