Skip to main content

Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa Pada Pembunuh


SURABAYA (Mediabidik)
- Syamsul bin Tosin, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Setio Budiono yang bekerja sebagai tukang AC akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.

Untuk diketahui, Syamsul membunuh Setio dengan cara membacok kepalanya menggunakan celurit. Setio dibunuh di Jalan Gembong Sawah pada 23 Desember 2017 lalu. Rencana pembunuhan itu berawal ketika kerabat Syamsul bernama Muji mengaku pernah dibacok Setio. Muji hendak balas dendam.

Dia meminta bantuan kerabat dan koleganya. Salah satunya Syamsul. Empat hari menjelang pembunuhan, Syamsul di telepon Syukur, kerabat Muji untuk diajak ngopi di Giras Suramadu Jalan Tambak Wedi. Di sana sudah ada empat pelaku lain yang sudah berkumpul. Sehari setelah itu, mereka membagi peran.

Sehari sebelum membunuh, terdakwa bersama Syukur datang ke rumah H. Faisol Amin di Jalan Kebondalem untuk meminta petunjuk. Terdakwa bersama sepuluh pelaku lain beberapa jam sebelum pembunuhan juga berkumpul di rumah Faisol untuk mematangkan niatnya.

Mereka lalu mulai turun aksi di Jalan Gembong Sawah pada pukul 17.00. Belasan pelaku menyebar. Seorang pelaku memancing korban untuk datang dengan mengajak bertransaksi di jalan itu. Saat Setio tiba, Syamsul yang dibonceng sepeda motor membacok korban berulang kali dengan celurit hingga tewas. (opan)

Foto : Terdakwa Syamsul bin Tosin saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...