Skip to main content

Komisi A Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Penyegelan paksa Hotel Ibis Budget di Jalan HR Muhammad Surabaya oleh petugas gabungan (Satpol PP, Polisi, dan TNI), diapresiasi Komisi A DPRD Surabaya.

Seperti diketahui, petugas gabungan
melakukan penyegelan kegiatan usaha Hotel Ibis Budget yang berada di Jalan HR. Muhammad No.24 Surabaya pada Kamis (3/10).

Hotel yang bernaung di bawah manajemen PT Newland Indoraya ini dinilai Dinas Lingkungan Hidup Surabaya melanggar perizinan. Pertama, tidak memiliki Izin Pembuangan Air Limbah. Selain itu, hotel itu diketahui juga tidak memiliki Izin tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni SH sepakat dengan langkah tegas yang dilakukan Pemkot Surabaya.

Menurutya, hal itu menjadi peringatan keras para pelaku usaha di bidang perhotelan agar memenuhi semua persyaratan dalam menjalankan usahanya.

Mas Toni, sapaan akrab politisi Golkar ini menduga, kemungkinan besar tidak hanya Hotel Ibis yang bermaslah dalam hal pengelolaan limbah. Sebab, kata dia, ada ratusan hotel di Surabaya yang perlu ditelusuri kelengkapan perizinannya.

"Ini hanya satu puncak gunung es, saya yakin banyak sekali hotel yang memilki permasalahan serupa," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bakal melakukan Inspeksi data perizinan di seluruh hotel di Surabaya. Jika ada kejanggalan, Komisi A bakal turun langsung ke lokasi.

"Kita sidak semuanya, ini sudah penghinaan terhadap jalanya pemerintahan di Surabaya," kata dia.
Terpisah Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Jatim Herry Siswanto ketika dihubungi mengaku tidak tahu persis apa yang menjadi penyebab disegelnya Hotel Ibis. "Secara detail selaku PHRI tidak ketahui. Menurut saya limbah B3 itu diatur oleh Undang-Undang Lingkungan Hidup secara terpisah Tahun 2009," ujarnya.

Menurut dia jika memang Hotel IBIS hanya melanggar limbah B3 pastikan tidak akan sampai terjadi penutupan dari kegiatan hotel usaha itu sendiri. "Karena tidak ada satu ayat atau pasal yang sanksinya seperti itu," tegasnya.

Dia menjelaskan baru jika tidak memenuhi izin secara operasional hotel bisa ditutup. "Apakah itu diatur oleh perda atau perundangan dengan yang diatur melalui surat peringatan oleh pihak institusi Pemkot Surabaya maka penutupan usaha itu dijalankan," tuturnya.

Mengenai sidak yang bakal dilakukan pihak dewan sendiri Herry menyatakan tidak setuju. "Terlalu jauh di dalam hal itu, karena kewenangan beda. DPRD  menerima aspirasi tapi dia tidak bisa ambil keputusan atau mengeksekusi atas keputusan sendiri," imbuhnya.(pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah