Skip to main content

Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) – Mantan Dirut PDAM Maja Tirta, Trisno Nurpalupi dan Direktur PT Chrimalis Arta Maju Sitorus, keduanya terdakwa perkara dugaan korupsi dana pengelolaan kas PDAM Maja Tirta Mojokerto dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Berkas tuntutan, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Indra Hari Prabowo dan Putu Agus Partha Wijaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (11/10/2019).

Pada intinya, tuntutan jaksa menyatakan kedua terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan melakukan, menyuruh melakukan serta turut serta melakukan.

Hal itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagimana dalam dakwaan primer jaksa.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menganti kerugian negara sebesar Rp913,4 juta bagi terdakwa Maju Sitorus. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa I Gede Indra Hari Prabowo membacakan berkas tuntutannya.

Dalam tuntutan jaksa diceritakan, dalam menjalankan modus korupsinya, terdakwa Trisno Nurpalupi telah menyalahgunakan kewenangan ketika melakukan pembelian bahan kimia jenis tawas, ke perusahaan abal-abal milik terdakwa Maju Sitorus yang tidak sesuai dengan harga pasar alias mark up.

"Penggunaaan dana kas mulai tahun 2013 hingga 2017 tanpa persetujuan Walikota Mojokerto dan Dewan Pengawas," sambung JPU Putu Partha Wijaya.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada persidangan yang digelar pada pekan depan. (opan)



Foto : Tampak Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus saat jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (11/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni