Skip to main content

Mantan Dirut PDAM Maja Tirta Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) – Mantan Dirut PDAM Maja Tirta, Trisno Nurpalupi dan Direktur PT Chrimalis Arta Maju Sitorus, keduanya terdakwa perkara dugaan korupsi dana pengelolaan kas PDAM Maja Tirta Mojokerto dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Berkas tuntutan, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Indra Hari Prabowo dan Putu Agus Partha Wijaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melalui persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (11/10/2019).

Pada intinya, tuntutan jaksa menyatakan kedua terdakwa telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan melakukan, menyuruh melakukan serta turut serta melakukan.

Hal itu mengacu pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagimana dalam dakwaan primer jaksa.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

"Menganti kerugian negara sebesar Rp913,4 juta bagi terdakwa Maju Sitorus. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa I Gede Indra Hari Prabowo membacakan berkas tuntutannya.

Dalam tuntutan jaksa diceritakan, dalam menjalankan modus korupsinya, terdakwa Trisno Nurpalupi telah menyalahgunakan kewenangan ketika melakukan pembelian bahan kimia jenis tawas, ke perusahaan abal-abal milik terdakwa Maju Sitorus yang tidak sesuai dengan harga pasar alias mark up.

"Penggunaaan dana kas mulai tahun 2013 hingga 2017 tanpa persetujuan Walikota Mojokerto dan Dewan Pengawas," sambung JPU Putu Partha Wijaya.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada persidangan yang digelar pada pekan depan. (opan)



Foto : Tampak Trisno Nurpalupi dan Maju Sitorus saat jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (11/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama