Skip to main content

Jaksa Kembali Terima Berkas Dugaan Pelanggaran UU ITE

SURABAYA (Mediabidik) - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastkan pihaknya sudah menerima kembali berkas dugaan perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Tri Susanti atau Mak Susi dan Syamsul Arifin sebagai tersangka.

Hal itu seperti yang dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. 

Berkas perkara Susi diterima jaksa sejak 117 Oktober 2019 lalu. "Sedangkan berkas atas nama Syamsul Arifin kita terima kelbali dari penyidik Polda Jatim pada 21 Oktober 2019 lalu," terang Richard, Rabu (23/10/2019).

Masih kata Richard, disamping berkas kedua tersangka diatas, Kejati juga telah menerima berkas perkara Andria.

Andria merupakan tersangka baru dalam kasus buntut insiden di asrama mahasiswa Papua yang terjadi di Kalasan Suabaya beberapa waktu lalu.

"Masih berkaitan dengan perkara yang sama. Namun pelimpahan berkas tersangka Andria masih tahap I," tambah Richard.

Selanjutnya, atas berkas tersangka Susi dan Syamsul Arifin tersebut, jaksa memiliki waktu 14 hari kedepan guna mengambil sikap untuk menanggapi berkas yang diterima dari penyidik tersebut. Apakah berkas sudah bisa dinyatakan lengkap (P-21) atau masih membutuhkan petunjuk jaksa guna melengkapinya.

Susi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi. Susi dijerat pasal berlapis, antara lain pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sedangkan Syamsul Arifin yang merupakan pegawai kecamatan disebut melontarkan ujaran rasialisme. Syamsul dijerat pasal 45a jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 16 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan ras dan etnis. eno

Foto : Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung



Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama