Skip to main content

Miliki Ganja, Bassis Boomerang Dituntut Ringan

SURABAYA (Mediabidik) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusdiana, kembali menggelar sidang perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja, yang menjerat bassist grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu sebagai terdakwa, Senin (21/10/2019).

Sidang di ruang Garuda digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Oleh jaksa, terdakwa dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Terdakwa dianggap melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa membacakan berkas tuntutan, Senin (21/10/2019).

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

Usai sidang, terdakwa mengatakan tuntutan jaksa tersebut bisa diterimanya. Dia meyakinkan bahwa dirinya siap menjalani hukuman pada putusan nanti.

"Ya tuntutan itu wajar. Saya cukup terima tapi kan belum putusan," jelasnya selepas sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (21/10/2019).

Dia mengaku mengkonsumsi ganja dengan dalih untuk menyembuhkan penyakit bronkitis yang dideritanya. "Saya kan udah jalani masa tahanan, jadi ya siap-siap saja," ujarnya sambil tersenyum.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Robert Mantinia menegaskan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan nota pembelaan.

Diketahui, terdakwa Henry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp 400 ribu. Setelah itu, narkotika jenis ganja itu diserahkan oleh Michael Amos kerumah terdakwa.

Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas paper yang ditemukan di atas genteng rumah terdakwa Henry.

Dalam surat dakwaan JPU Ali Prakosa, Henry didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(opan)



Foto : Terdakawa Hubert Henry Limahelu didampingi penasehat hukumnya, Robert Mantinia sesaat usai jalani sidang agenda tuntutan di PN Surabaya, Senin (21/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...