Skip to main content

Rugikan Negara Rp155 Milliar, Dirut PT SGS Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Rudi Wahono, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ia harus rela menjalani sidang dugaan perkara korupsi kredit Bank Jatim senilai Rp155 miliar yang kini menjeratnya. Ia diadili mewakili koorporasi.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Yanuar Utomo dari Kejaksaan Agung  (Kejagung) RI, Kamis (10/10/2019).

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari upaya terdakwa secara koorporasi mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Basuki Rahmat Surabaya pada tahun 2010 hingga 2015  senilai pinjaman pokok sebesar Rp120,7 miliar dengan perjanjian bunga bank sebesar Rp34,3 miliar.

"Alasan terdakwa mengajukan kredit fasilitas kredit Modal Kerja Pola Standby Loan guna membiayai 8 proyek-proyek  pembagunan, namun pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh PT SGS," ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Selain proyek yang ada di Madiun, salah satu proyek yang dijadikan alasan dalam pengajuan kredit oleh terdakwa adalah pengerjaan proyek Jembatan Brawijaya Kediri.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa tidak sesuai Surat  Edaran Direksi No.046/008/DIR/KRD tanggal 30 April 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi butir 2.9, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menghadapi perkara ini, Rudi Wahono tak sendiri. Ada beberapa petinggi PT SGS, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur dan Bank Jatim yang namanya juga muncul dalam dakwaan jaksa.

Mereka antara lain, Komisaris Utama PT SGS Tjahjo Widjojo (telah divonis di Pengadilan Negeri Surabaya), Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Wonggo Prayitno, Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Arya Lelana, Relation Manager (RM) Divisi Kredit M&K PT Bank Jatim Harry Soenarno, dan Analis Subdivisi KMK PT Bank Jatim Iddo Laksono Hartanto.

"Penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI bernomor 9/LHP/XVIII/04/2017 tanggal 10 April 2017," tambah jaksa.

Jaksa juga menambahkan, bahwa terdakwa saat ini juga terlibat proses hukum dugaan korupsi pada berkas berbeda, yaitu kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri. "Kalau tidak salah, prosesnya saat ini masih kasasi. Sedangkat saat ini kita menyidangkan terkait koorporasinya," imbuh jaksa.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red).

"Tidak mengajukan eksepsi, kita bakal langsung fokus ke pembuktian," terang Yuliana saat dikonfirmasi usai sidang.

Yuliana juga mengatakan bahwa dalam perkara ini tidak ada hukuman badan yang menjerat terdakwa.

"Penahanan terhadap klien saya tidak berkaitan dengan perkara ini. Ia ditahan karena perkara lain. Dalam perkara ini tidak ada ancaman hukuman badan," beber Yuliana.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang perkara yang teregister bernomor 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby ini, bakal digelar kembali pada Kamis (17/10/2019) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. (opan)


Foto : Tampak terdakwa Rudi Wahono, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) saat jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...