Skip to main content

Rugikan Negara Rp155 Milliar, Dirut PT SGS Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Rudi Wahono, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ia harus rela menjalani sidang dugaan perkara korupsi kredit Bank Jatim senilai Rp155 miliar yang kini menjeratnya. Ia diadili mewakili koorporasi.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Yanuar Utomo dari Kejaksaan Agung  (Kejagung) RI, Kamis (10/10/2019).

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari upaya terdakwa secara koorporasi mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Basuki Rahmat Surabaya pada tahun 2010 hingga 2015  senilai pinjaman pokok sebesar Rp120,7 miliar dengan perjanjian bunga bank sebesar Rp34,3 miliar.

"Alasan terdakwa mengajukan kredit fasilitas kredit Modal Kerja Pola Standby Loan guna membiayai 8 proyek-proyek  pembagunan, namun pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh PT SGS," ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Selain proyek yang ada di Madiun, salah satu proyek yang dijadikan alasan dalam pengajuan kredit oleh terdakwa adalah pengerjaan proyek Jembatan Brawijaya Kediri.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa tidak sesuai Surat  Edaran Direksi No.046/008/DIR/KRD tanggal 30 April 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi butir 2.9, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menghadapi perkara ini, Rudi Wahono tak sendiri. Ada beberapa petinggi PT SGS, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur dan Bank Jatim yang namanya juga muncul dalam dakwaan jaksa.

Mereka antara lain, Komisaris Utama PT SGS Tjahjo Widjojo (telah divonis di Pengadilan Negeri Surabaya), Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Wonggo Prayitno, Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Arya Lelana, Relation Manager (RM) Divisi Kredit M&K PT Bank Jatim Harry Soenarno, dan Analis Subdivisi KMK PT Bank Jatim Iddo Laksono Hartanto.

"Penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI bernomor 9/LHP/XVIII/04/2017 tanggal 10 April 2017," tambah jaksa.

Jaksa juga menambahkan, bahwa terdakwa saat ini juga terlibat proses hukum dugaan korupsi pada berkas berbeda, yaitu kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri. "Kalau tidak salah, prosesnya saat ini masih kasasi. Sedangkat saat ini kita menyidangkan terkait koorporasinya," imbuh jaksa.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red).

"Tidak mengajukan eksepsi, kita bakal langsung fokus ke pembuktian," terang Yuliana saat dikonfirmasi usai sidang.

Yuliana juga mengatakan bahwa dalam perkara ini tidak ada hukuman badan yang menjerat terdakwa.

"Penahanan terhadap klien saya tidak berkaitan dengan perkara ini. Ia ditahan karena perkara lain. Dalam perkara ini tidak ada ancaman hukuman badan," beber Yuliana.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang perkara yang teregister bernomor 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby ini, bakal digelar kembali pada Kamis (17/10/2019) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. (opan)


Foto : Tampak terdakwa Rudi Wahono, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) saat jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng