Skip to main content

Rugikan Negara Rp155 Milliar, Dirut PT SGS Jadi Pesakitan

SURABAYA (Mediabidik) - Rudi Wahono, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) akhirnya didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ia harus rela menjalani sidang dugaan perkara korupsi kredit Bank Jatim senilai Rp155 miliar yang kini menjeratnya. Ia diadili mewakili koorporasi.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Yanuar Utomo dari Kejaksaan Agung  (Kejagung) RI, Kamis (10/10/2019).

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari upaya terdakwa secara koorporasi mengajukan kredit ke Bank Jatim cabang Basuki Rahmat Surabaya pada tahun 2010 hingga 2015  senilai pinjaman pokok sebesar Rp120,7 miliar dengan perjanjian bunga bank sebesar Rp34,3 miliar.

"Alasan terdakwa mengajukan kredit fasilitas kredit Modal Kerja Pola Standby Loan guna membiayai 8 proyek-proyek  pembagunan, namun pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut tidak dilaksanakan oleh PT SGS," ujar jaksa membacakan berkas dakwaannya.

Selain proyek yang ada di Madiun, salah satu proyek yang dijadikan alasan dalam pengajuan kredit oleh terdakwa adalah pengerjaan proyek Jembatan Brawijaya Kediri.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa tidak sesuai Surat  Edaran Direksi No.046/008/DIR/KRD tanggal 30 April 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi butir 2.9, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menghadapi perkara ini, Rudi Wahono tak sendiri. Ada beberapa petinggi PT SGS, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur dan Bank Jatim yang namanya juga muncul dalam dakwaan jaksa.

Mereka antara lain, Komisaris Utama PT SGS Tjahjo Widjojo (telah divonis di Pengadilan Negeri Surabaya), Pimpinan Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Wonggo Prayitno, Pimpinan Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi PT BPD Jawa Timur Arya Lelana, Relation Manager (RM) Divisi Kredit M&K PT Bank Jatim Harry Soenarno, dan Analis Subdivisi KMK PT Bank Jatim Iddo Laksono Hartanto.

"Penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari BPK RI bernomor 9/LHP/XVIII/04/2017 tanggal 10 April 2017," tambah jaksa.

Jaksa juga menambahkan, bahwa terdakwa saat ini juga terlibat proses hukum dugaan korupsi pada berkas berbeda, yaitu kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Brawijaya Kediri. "Kalau tidak salah, prosesnya saat ini masih kasasi. Sedangkat saat ini kita menyidangkan terkait koorporasinya," imbuh jaksa.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red).

"Tidak mengajukan eksepsi, kita bakal langsung fokus ke pembuktian," terang Yuliana saat dikonfirmasi usai sidang.

Yuliana juga mengatakan bahwa dalam perkara ini tidak ada hukuman badan yang menjerat terdakwa.

"Penahanan terhadap klien saya tidak berkaitan dengan perkara ini. Ia ditahan karena perkara lain. Dalam perkara ini tidak ada ancaman hukuman badan," beber Yuliana.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang perkara yang teregister bernomor 95/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby ini, bakal digelar kembali pada Kamis (17/10/2019) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. (opan)


Foto : Tampak terdakwa Rudi Wahono, Dirut PT Surya Graha Semesta (SGS) saat jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (10/10/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...